Kisruh Plt Bisa Timbulkan Masalah Administrasi
Pengangkatan 14 pimpinan OPD yang dilakukan oleh mantan Pj Gubernur Banten A Damenta di akhir masa jabatannya menuai banyak permasalahan. Pengangkatan pimpinan OPD yang dilakukan A Damenta melalui Surat Perintah Gubernur Banten bernomor 800.1.11.1/51/2025 ini mengakibatkan sebanyak 14 mantan Plt yang sebelumnya menjabat terancam masuk penjara.
Tak hanya itu, Tunjangan Kinerja (Tukin) dan gaji Maret dari OPD-OPD yang beralih kepemimpinan itu pun mengalami keterlambatan. Sebab, adanya permasalahan menyangkut teknis administrasi.
Akademisi Untirta Teguh Aris Munandar menanggapi ramainya pemberitaan terkait dengan pengangkatan 14 Plt di Pemprov Banten yang disoal beberapa pihak. Teguh menjelaskan, ketidaksesuaian antara jeda waktu dikeluarkannya surat perintah gubernur dan pelantikan dapat menimbulkan masalah administrasi, tergantung pada konteks dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi, jika dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah memerlukan tindakan cepat untuk mengisi kekosongan jabatan atau melaksanakan tugas-tugas penting, penerbitan surat perintah dapat dilakukan dengan lebih cepat daripada proses pelantikan formal.
Akses gratis e-Paper Banten Pos dengan mengunduh aplikasi BANPOS Digital (Android) https://bit.ly/BanposDigital
Atau akses melalui https://epaper.banpos.co/
Mau Demo Polisi, Diadang Polisi
Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Padarincang Melawan, menggelar aksi damai dengan tujuan aksi di depan Mapolda Banten pada Kamis (6/3) sore waktu setempat.
Namun, belum sempat tiba di Mapolda sebagai titik aksi utama, para massa diadang pasukan kepolisian di simpang empat jalan Pakupatan-Palima.
“Kita yang hanya melakukan aksi damai, aksi dengan bersholawat, tapi dihadang oleh pihak kepolisian,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.
Koordinator aksi, Ujang, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh gabungan antara masyarakat, mahasiswa hingga petani tersebut digelar dalam rangka menyikapi tindakan aparat kepolisian yang terus melakukan penangkapan dan teror yang dialami warga Kampung Cibetus, Padarincang.
Akses gratis e-Paper Banten Pos dengan mengunduh aplikasi BANPOS Digital (Android) https://bit.ly/BanposDigital
Atau akses melalui https://epaper.banpos.co/
Proyek Rp191 Miliar Dituding Asal Jadi
Ruas jalan nasional Serang-Cilegon-Merak (SCM) yang sempat mendapat sorotan dan dikeluhkan warga Kota Serang hingga Sekretaris Daerah Kota Cilegon, karena drainase yang tidak berfungsi maksimal dan badan jalan yang berlubang.
Sementara diketahui, jalan nasional yang memiliki panjang 33 kilometer ini, memiliki anggaran prevervasi atau anggaran perawatan hingga ratusan miliar rupiah.
Dengan anggaran yang besar itu, preservasi SCM pun dituding sebagai bentuk pemborosan. Hal itu seperti disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kebijakan dan Keuangan Provinsi Banten (Paku Banten) Asep Suryana.
Menurutnya, dalam website LPSE, tercantum kegiatan Preservasi Jalan Serang-Cilegon-Merak, dengan pagu anggaran Rp.191.937.803.000. Anggaran tersebut, kata Asep, didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan 2024.
Melihat besarnya anggaran untuk kegiatan tersebut, Asep pun mempertanyakan metode apa yang dipergunakan oleh Kementerian PUPR dalam menghitung kebutuhan anggaran, hingga keluar angka sebesar Rp191miliar lebih itu.
Akses gratis e-Paper Banten Pos dengan mengunduh aplikasi BANPOS Digital (Android) https://bit.ly/BanposDigital
Atau akses melalui https://epaper.banpos.co/
Butuh Riset dan Regulasi untuk Sekolah Gratis
Konsep sekolah gratis telah menjadi topik perdebatan dan diskusi di kalangan para pemikir dan ahli pendidikan selama berabad-abad, Salah satunya John Locke, dia berpendapat bahwa pendidikan adalah hak asasi setiap individu.
Mereka percaya bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan yang setara bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau sosial.
Dalam pandangan tersebut, sekolah gratis dipandang sebagai cara untuk mewujudkan keadilan sosial dan memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka.
Konsep “sekolah gratis” di Indonesia melibatkan berbagai peraturan dan program yang bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat, konsep tersebut setidaknya diterjemahkan dalam Program Wajib Belajar 12 Tahun yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan dasar dan menengah secara gratis.
Ditambah Program BOS untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa di sekolah negeri dan swasta serta Program Indonesia Pintar (PIP), program pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Di Banten, program sekolah gratis menjadi program andalan Gubernur – Wakil Gubernur Banten terpilih Andra Soni-Dimyati, tagline sekolah gratis ini pula yang memenangkan pasangan ini menjadi pemimpin Banten.
Tugas selanjutnya adalah, bagaimana program yang mulia ini dapat diimplementasikan di tengah era ketidakpastian.
Akses gratis e-Paper Banten Pos dengan mengunduh aplikasi BANPOS Digital (Android) https://bit.ly/BanposDigital
Atau akses melalui https://epaper.banpos.co/

Discussion about this post