JAKARTA, BANPOS – Pemerintah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tengah memastikan seluruh calon jemaah haji dan petugas haji tahun 2025 sudah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan ini untuk memastikan seluruh jemaah haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan optimal sebelum keberangkatan dan saat setelah kembali ke tanah air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam siaran persnya yang diterima BANPOS, Selasa (4/3/2025) mengungkapkan, kebijakan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji 2025 maupun pada masa yang akan datang.
Menurut Ghufron, sejak 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.
”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan program JKN, jemaah haji memperoleh layanan kesehatan tanpa harus khawatir biaya pengobatan. Dengan begitu jemaah haji bisa beribadah dengan tenang,” ujar Ghufron.
Ghufron menilai persyaratan kepesertaan JKN aktif bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Ghufron berharap kebijakan bersama Kementerian Agama RI tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, itu bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN.
Ghufron juga menjelaskan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji. BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk kategori istitha’ah.
Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
“Kami memastikan peserta JKN jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah. Bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami mendorong agar mendaftar sebagai peserta JKN, agar bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron.
Ghufron menambahkan, jemaah haji dan petugas haji dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini memberikan manfaat bagi jemaah jika mengalami kondisi darurat selama di Tanah Suci.
Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
Untuk itu, Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini tentu sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jemaah haji dan petugas haji ke Tanah Suci.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif karena menunggak iuran, jemaah dan petugas haji dapat mengaktifkan kembali dengan membayar tunggakan iuran melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M Zain mengakui pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Tujuannya memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.
“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zain.
Zain mengatakan perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jemaah masih sama seperti tahun sebelumnya, dan yang membedakan adalah di tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
“Dengan begitu kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan. Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN aktif sebelum berangkat. Kami juga berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur,” tandas Zain.(Odi)







Discussion about this post