Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ratu-Najib Batal Menang, MK Putuskan Pilbup Serang Diulang

by Diebaj Ghuroofie
Februari 24, 2025
in POLITIK
Ratu-Najib Batal Menang, MK Putuskan Pilbup Serang Diulang

JAKARTA, BANPOS –  Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada Pilkada Serentak 2024 yakni Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas.

Batalnya kemenangan pasangan Ratu-Najib tersebut disampaikan pada sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang di MK dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten

Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten

Februari 3, 2026

Hakim MK, Suharyoto mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon. Dengan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Serang untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Serang dengan DPT, DPP dan DPTb sesuai dengan pungutan suara pada 27 November 2024.

MK menegaskan, pemilihan ulang tersebut harus dilaksanakan 60 hari sejak putusan ini ditetapkan, sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan ke KPU. (MYU)

Tags: MKPilbupPSUSerang

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten
EKONOMI

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten
FIGUR

Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten

Februari 3, 2026
Usai Muscab V, SAPMA PP Kota Serang Siap Perkuat Sinergi dengan Forkopimda dan OKP
PENDIDIKAN

Usai Muscab V, SAPMA PP Kota Serang Siap Perkuat Sinergi dengan Forkopimda dan OKP

Februari 1, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten
HUKRIM

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026
Next Post
OJK Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, Big Data Analytics untuk Pasar Modal

OJK Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, Big Data Analytics untuk Pasar Modal

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh