TANGERANG, BANPOS – Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang baru dilantik, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, ditantang untuk berani mengusut kekayaan fantastis milik lima kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemprov Banten.
Tantangan itu sebagai awal komitmen Andra-Dimyati untuk mewujudnya Banten bersih dari korupsi. Masyarakat menantikan tindakan nyata dari pemimpin baru ini, terutama setelah terungkapnya harta lima Kadis yang cukup mencengangkan publik tersebut.
“Dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) menunjukkan kelima Kadis di lingkungan Pemprov Banten tersebut memiliki harta yang sangat melimpah,” ungkap Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Tangerang, Kamis (20/2/2025) sore.
Menurut Uchok, masyarakat Banten kini menunggu langkah konkret dari Andra Soni dan Dimiyati Natakusumah untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahannya.
LHKPN yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan lima Kadis di Banten memiliki kekayaan jauh di atas rata-rata, bahkan melebihi harta kekayaan gubernurnya sendiri.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber kekayaan mereka dan apakah ada dugaan praktik korupsi yang perlu diusut tuntas.
Uchok Sky Khadafi menekankan, hasil LHKPN ini seharusnya menjadi sinyal bagi gubernur baru untuk segera mengambil tindakan. Ia mengingatkan akumulasi kekayaan yang mencolok bisa jadi merupakan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang telah berlangsung lama.
“Gubernur harus berani mengambil langkah tegas untuk menyelidiki asal-usul kekayaan ini dan memastikan tidak ada pejabat yang kebal hukum,” ujarnya.
Salah satu kasus yang paling mencolok adalah kekayaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten, yang tercatat memiliki harta mencapai Rp24 miliar.
Gaji dan tunjangan pejabat eselon II tidak mungkin mencapai angka tersebut dalam kondisi normal.
“Dari mana asal kekayaan sebesar itu? Apakah ada bisnis sampingan yang sah, atau justru ini hasil praktik korupsi yang dibiarkan selama bertahun-tahun?” tanya Uchok.
Selain Kadinkes, ada juga Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp12 miliar, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang tercatat memiliki Rp8,7 miliar.
“Semua ini menambah daftar panjang pertanyaan yang harus dijawab pemerintah daerah,” imbuh Uchok.
Uchok juga mengkritik lambannya proses hukum terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada Dinkes Banten. Jika dibiarkan berlarut, menurut Uchok, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah.
Uchok berharap dengan adanya tekanan dari aktivis dan masyarakat, Gubernur Andra Soni dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan audit dan investigasi terhadap kekayaan para pejabat tersebut.
“Kami menunggu tindakan nyata dari gubernur. Jika tidak ada langkah tegas, janji untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan hanya akan menjadi omong kosong,” ujar Uchok.
Dalam konteks ini, penting bagi Gubernur baru untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap pejabat di lingkungan Pemprov Banten bertanggungjawab atas kekayaan yang dimiliki.
“Hanya dengan tindakan tegas dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan,” tandasnya.(Odi)







Discussion about this post