SERANG, BANPOS – Berdasarkan pusat data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada tahun 2024, Kabupaten Serang menjadi wilayah dengan jumlah pekerja migran terbanyak di Provinsi Banten. Dari 3.567 warga Banten yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kabupaten Serang menyumbangkan 911 orang. Angka tersebut disusul oleh tiga kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Pandeglang dengan 794 orang, Kabupaten Tangerang dengan 669 orang, dan Kabupaten Lebak sebanyak 360 orang. Sementara itu, empat kota di Banten berada di peringkat empat terbawah.
Staf Perlindungan dan Pemberdayaan di BP3MI Banten, Tulus Setyo Nugroho, mengatakan bahwa setiap tahunnya para pekerja migran selalu didominasi oleh masyarakat Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
“Memang dua kabupaten ini selalu mendominasi pekerja migran di Banten. Tidak hanya pekerja migran yang resmi atau legal dari pemerintah, tetapi juga PMI ilegal atau yang tidak melalui prosedur resmi,” kata Tulus saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya pada Selasa (18/2).
Tulus menjelaskan bahwa pada tahun 2024, BP2MI telah memulangkan lebih dari 7.500 PMI ilegal dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 400 di antaranya berasal dari Banten.
“Dan memang untuk pemulangan PMI ilegal pun masih didominasi oleh Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa pihak BP3MI Banten selalu berupaya mencegah masyarakat menjadi korban PMI ilegal yang kerap diiming-imingi oleh para calo dengan bayaran di awal senilai Rp4 hingga Rp10 juta.
“Kebanyakan calo ini memberikan uang di muka seolah-olah menjadi jaminan bahwa pekerjaan akan aman. Selain itu, para calo banyak mengincar mereka yang sudah pernah menjadi PMI, dengan rentang usia 35 hingga di atas 40 tahun,” terangnya.
“Maka dari itu, kami selalu mengimbau dan menyosialisasikan bahwa maraknya calo PMI ilegal ini sangat berbahaya. Tidak ada jaminan dan perlindungan bagi pekerja, sedangkan PMI yang melalui prosedur resmi mendapatkan jaminan perlindungan serta jaminan kecelakaan kerja. Selain itu, mereka juga terdata oleh pemerintah, sehingga memudahkan penanganan jika terjadi kendala atau permasalahan saat bekerja,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Lebak, Nining Widianingsih, mengatakan bahwa pihaknya bersama BP3MI Banten selalu melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat serta PMI yang memiliki masalah.
“Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak terjerumus dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ataupun menjadi pekerja migran ilegal. Selain itu, kami juga selalu melakukan pendampingan bagi PMI ilegal yang ingin dipulangkan atau mengalami permasalahan saat bekerja,” tandas Nining. (MYU)





Discussion about this post