Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Petugas Operator Sintasa di Dinas Pemdes Kabupaten Tangerang

by Diebaj Ghuroofie
Februari 14, 2025
in HUKRIM
Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Tersangka Korupsi Dana Desa 2024 berinisial WA dibawa petugas Kejari Kabupaten Tangerang ke Rutan Serang, Kamis (13/2).

TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menahan seorang operator sistem transaksi non tunai desa (Sitansa) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), berinisial WA, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang bertugas sebagai operator Sintasa Desa Pondok Kelor berinisial AI, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

Baca Juga

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Oktober 20, 2025
Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Februari 12, 2025
Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024

Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024

Februari 11, 2025
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe

Januari 31, 2025

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2024. Modusnya dengan memanipulasi laporan pada aplikasi Sintasa sehingga terjadi pencairan ganda.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya menemukan bukti kuat adanya keterlibatan operator di DPMPD dalam kasus pencairan ganda dana desa 2024.

Dari situ, kata dia, penyidik menetapkan WA, petugas operator Sintasa di DPMPD Kabupaten Tangerang sebagai tersangka baru, menyusul tersangka AI dan HK.

“WA diketahui membantu tersangka AI dan HK dalam pencairan ganda APBDes tahun anggaran 2024 melalui aplikasi Sitansa,” ungkap Doni kepada wartawan, Kamis (13/2/2025) sore.

Ditetapkannya WA sebagai tersangka baru berdasarkan Surat Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. WA dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.

Tersangka WA dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan surat perintah penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 Tersangka WA langsung kami tahan di Rutan Serang,” katanya.

Doni mengungkapkan, perbuatan tersangka WA, AI, dan HK telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.271.596.502. Doni juga mengatakan, uang hasil korupsi itu digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Arsyad menyatakan, kasus dugaan korupsi dana desa 2024 masih terus berproses.

Pihaknya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman.

“Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi,” imbuhnya.(Odi)

Tags: DPMPD Kabupaten TangerangKejari Kabupaten TangerangTersangka Korupsi Dana Desa 2024

Berita Terkait

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa
HUKRIM

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Oktober 20, 2025
Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024
HEADLINE

Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Februari 12, 2025
Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024
HEADLINE

Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024

Februari 11, 2025
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe
HEADLINE

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe

Januari 31, 2025
Mantan Kades Gembong Balaraja Terancam Bui Seumur Hidup
HUKRIM

Mantan Kades Gembong Balaraja Terancam Bui Seumur Hidup

Januari 16, 2025
Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
HUKRIM

Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Agustus 30, 2024
Next Post
Ramaikan IFBC 2025, Telkom Tawarkan Solusi Digital Bagi Bisnis Franchise

Ramaikan IFBC 2025, Telkom Tawarkan Solusi Digital Bagi Bisnis Franchise

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh