Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemendes Perjuangkan Agar Gaji Pendamping Desa Tetap Dibayar Penuh

by Tusnedi Azmart
Februari 12, 2025
in PEMERINTAHAN, POLITIK
Kemendes Perjuangkan Agar Gaji Pendamping Desa Tetap Dibayar Penuh

Caption : Mendes PDT Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

JAKARTA, BANPOS – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan akan memperjuangkan agar gaji pendamping desa tetap dapat dibayarkan secara penuh selama satu tahun atau 12 bulan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam rapat bersama Komisi V di Jakarta, Rabu, menyampaikan saat ini anggaran untuk gaji pendamping desa hanya mencukupi untuk pembayaran selama 10 bulan, usai adanya efisiensi anggaran sehingga Kemendes PDT akan kembali mengusulkan penambahan anggaran terkait hal itu.

Baca Juga

Bupati Zakiyah Dampingi Mendes Tinjau Pantai Anyer -Cinangka

Bupati Zakiyah Dampingi Mendes Tinjau Pantai Anyer -Cinangka

Desember 31, 2025
Yandri Tegaskan Kemendes Bebas Dari Budaya Jual Beli Jabatan

Yandri Tegaskan Kemendes Bebas Dari Budaya Jual Beli Jabatan

Desember 9, 2025
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru soal Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru soal Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

Oktober 13, 2025
Desa Lebakwana Ditunjuk Jadi Percontohan Program SBM

Desa Lebakwana Ditunjuk Jadi Percontohan Program SBM

Agustus 14, 2025

“Jadi insya Allah akan kami usulkan nanti (penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan). Sekali lagi, kami sampaikan di forum terbuka ini, pendamping desa enggak perlu galau, insya Allah aman,” ucap Yandri.

Sebelumnya, dalam rapat yang digelar untuk membahas langkah efisiensi anggaran usai adanya rekonstruksi itu, Yandri menyampaikan bahwa semula besaran efisiensi anggaran di Kementerian Desa dan PDT tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp1.034.396.000.000 atau 47,18 persen dari pagu total Rp2.192.387.697.000, sehingga pagu efektif menjadi Rp1.157.991.697.000.

Lalu, berdasarkan Rapat Koordinasi antara Kemendes PDT dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (11/2), disampaikan rekonstruksi efisiensi anggaran belanja Kemendes PDT tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp722.731.521.000.

Dengan demikian, kata Yandri, alokasi anggaran yang bisa digunakan adalah sebesar Rp1.469.656.176.000 dengan rincian rupiah murni Rp1.451.046.304.000 dan hibah luar negeri sebesar Rp18.609.872.000.

Salah satu pos belanja yang terdampak efisiensi anggaran adalah belanja honorarium pendamping desa. Yandri mengatakan total pagu awal honorarium pendamping desa adalah Rp1.486.592.814.000. Lalu, dilakukan efisiensi sebesar 37,32 persen sehingga anggaran honorarium pendamping desa menjadi Rp931.777.933.000.

“Untuk memenuhi kekurangan honorarium pendamping selama satu tahun, anggaran akan diusulkan kembali kepada Menkeu,” kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Diketahui besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Honorarium pendamping desa diketahui berkisar dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000. Lalu, ada pula biaya bantuan operasional mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480. (ANT)

Tags: Kemendes PDTPendamping DesaYandri Susanto
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bupati Zakiyah Dampingi Mendes Tinjau Pantai Anyer -Cinangka
KESRA

Bupati Zakiyah Dampingi Mendes Tinjau Pantai Anyer -Cinangka

Desember 31, 2025
Yandri Tegaskan Kemendes Bebas Dari Budaya Jual Beli Jabatan
NASIONAL

Yandri Tegaskan Kemendes Bebas Dari Budaya Jual Beli Jabatan

Desember 9, 2025
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru soal Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto
HUKRIM

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru soal Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

Oktober 13, 2025
Desa Lebakwana Ditunjuk Jadi Percontohan Program SBM
PEMERINTAHAN

Desa Lebakwana Ditunjuk Jadi Percontohan Program SBM

Agustus 14, 2025
Korpri Run 2025 di Anyer Sukses Besar
EKONOMI

Korpri Run 2025 di Anyer Sukses Besar

Juli 27, 2025
Mendes PDT: Kopdes Merah Putih Dapat Dikembangkan Sesuai Potensi Desa
PEMERINTAHAN

Mendes PDT: Kopdes Merah Putih Dapat Dikembangkan Sesuai Potensi Desa

Juli 2, 2025
Next Post
Aktivis Banten Soroti Kebijakan Efisiensi Anggaran 

Aktivis Banten Soroti Kebijakan Efisiensi Anggaran 

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh