TANGERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Tangerang menengarai adanya kongkalikong dalam pencairan dana desa tahun anggaran (TA) 2024, sehingga akhirnya terjadi pencairan ganda di sejumlah desa.
Untuk itu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk segera mengembalikan dana desa tahun 2024 yang diduga telah dicairkan ganda ke kas sejumlah desa.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto kepada wartawan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup dengan Kepala DPMPD, Yayat Rohimat, Kepala Inspektorat Tini Wartini dan Camat Teluknaga Zamzam Manohara pada Senin (10/2/2025) malam.
Selain mengembalikan dana, dalam RDP tertutup itu Komisi I juga meminta dinas terkait untuk mengevaluasi sistem pencairan dana desa untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang.
“Kami masih menelisik apakah sistemnya yang eror atau humannya (manusia) yang eror,” ungkap politisi Golkar yang akrab disapa Bimo ini.
Pagi sebelum RDP tertutup dilakukan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Mengetahui kasus dugaan korupsi dana desa itu kian menguat dengan adanya penggeledahan kantor DPMPD, pada sore harinya Komisi 1 kemudian memanggil sejumlah pejabat instansi terkait.
RDP tertutup dipandu Ketua Komisi 1 Mahfudz Fudianto bersama anggotanya, Fikri Faiz Muhammad dan Hj Aida Hubaedah. Dewan meminta keterangan Kepala DPMPD Yayat Rohimat, Kepala Inspektorat Tini Wartini dan Camat Teluknaga Zamzam Mamohara yang didampingi Kades Kampung Melayu Barat Subur Maryono.
“Kami meminta penjelasan terkait kasus pencairan ganda dana desa yang terjadi di DPMPD. Dari pertemuan itu, disimpulkan banyak celah korupsi dalam sistem pencairan dana desa, sebab operator DPMPD dan operator desa memiliki akaes penuh ke dalam aplikasi pencairan dana desa,” jelas Bimo.
Dari kondisi itu Mahfudz menengarai terjadinya kongkalikong antar operator baik di tingkat DPMPD maupun operator desa dengan cara memanipulasi anggaran dan kegiatan dana desa lebih dari Rp1 miliar.
Dia menyebut dugaan tindak korupsi dengan modus pencairan ganda terjadi di 48 desa, paling banyak di Kecamatan Teluknaga. Modusnya, kata dia, operator melakukan penggandaan dalam pencairan dana sejumlah kegiatan pembangunan desa.
Kongkalikong ini diduga melibatkan oknum pejabat Kasub Analis dan Evaluasi Inspektorat Kabupaten Tangerang dan operator DPMPD yang diketahui merupakan bapak dan anak.
“Bu Inspektur menegaskan tindakan itu tanpa sepengetahun atau tanpa perintah inspektorat. Mungkin karena hubungan biologis antara bapak dan anak,” jelas Bimo.
Karena itu, lanjut Bimo, Komisi 1 meminta sistem pencairan dana desa dievaluasi dan harus ada kontrol ketat terhadap operator. Dia juga mendesak DPMPD dan Inspektorat untuk menyelesaikan masalah tersebut, agar tidak menghambat alokasi dana desa tahun 2025.
“Paling tidak dana desa yang telah dicairkan dengan tidak seharusnya dikembalikan. Jika dana desa tahun 2025 tak bisa dicairkan bisa menghambat pembangunan desa. Masyarakat yang merasakan dampaknya. Ini yang kami tekankan,” jelas Bimo.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPD Yayat Rohimat tidak banyak komentar saat ditanya soal penggeledahan kantornya oleh penyidik Kejari. Yayat mengakui pernah diperiksa jaksa terkait kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan,” ujar Yayat sambil berlalu dari Gedung DPRD meninggalkan wartawan.
Sedangkan Kepala Inpektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengaku tidak dapat berbuat banyak lantaran kasus dugaan korupsi dana desa ini sudah dalam penaganan aparat hukum.
Tini Wartini menyatakan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip), pihaknya telah memperingatkan pemerintah desa, dalam hal ini Kades soal adanya temuan penyelewengan dana desa.
Namun banyak Kades yang mengabaikan hasil audit internal itu, sehingga akhirnya mendapat perhatian khusus dari penyidik Kejari Kabupaten Tangerang, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan mereka untuk taat aturan. Kembali lagi ke faktor manusia,” kata Tini yang didampingi Inspektur Pembantu Indra Darmawan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari mengeledah kantor DPMPD Kabupaten Tangerang di Puspemkab Tangerang Tigaraksa, tepatnya di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau Adpemdes. Penggeledahan berlangsung sekira 5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Doni Saputra mengatakan, penggeledahan di Kantor Adpemdes DPMPD untuk mencari bukti yang terkait dugaan korupsi pencairan APBDES Tahun Anggaran 2024.
Doni menegaskan, untuk menentukan calon tersangka dan pihak-pihak yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2024 di DPMPD, pihaknya bekerja berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik bernomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025, tertanggal 07/02/2025.(Odi)


Discussion about this post