Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024

Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang Digeledah Jaksa

by Diebaj Ghuroofie
Februari 11, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto memberi keterangan kepada wartawan usai RDP tertutup dengan Kepala DPMPD, Senin (10/2/2025) malam.

TANGERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Tangerang menengarai adanya kongkalikong dalam pencairan dana desa tahun anggaran (TA) 2024, sehingga akhirnya terjadi pencairan ganda di sejumlah desa.

Untuk itu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk segera mengembalikan dana desa tahun 2024 yang diduga telah dicairkan ganda ke kas sejumlah desa.

Baca Juga

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

November 26, 2025
Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

November 12, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

November 3, 2025
Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Oktober 20, 2025

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto kepada wartawan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup dengan Kepala DPMPD, Yayat Rohimat, Kepala Inspektorat Tini Wartini dan Camat Teluknaga Zamzam Manohara pada Senin (10/2/2025) malam.

Selain mengembalikan dana, dalam RDP tertutup itu Komisi I juga meminta dinas terkait untuk mengevaluasi sistem pencairan dana desa untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang.

“Kami masih menelisik apakah sistemnya yang eror atau humannya (manusia) yang eror,” ungkap politisi Golkar yang akrab disapa Bimo ini.

Pagi sebelum RDP tertutup dilakukan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Mengetahui kasus dugaan korupsi dana desa itu kian menguat dengan adanya penggeledahan kantor DPMPD, pada sore harinya Komisi 1 kemudian memanggil sejumlah pejabat instansi terkait.

RDP tertutup dipandu Ketua Komisi 1 Mahfudz Fudianto bersama anggotanya, Fikri Faiz Muhammad dan Hj Aida Hubaedah. Dewan meminta keterangan Kepala DPMPD Yayat Rohimat, Kepala Inspektorat Tini Wartini dan Camat Teluknaga Zamzam Mamohara yang didampingi Kades Kampung Melayu Barat Subur Maryono.

“Kami meminta penjelasan terkait kasus pencairan ganda dana desa yang terjadi di DPMPD. Dari pertemuan itu, disimpulkan banyak celah korupsi dalam sistem pencairan dana desa, sebab operator DPMPD dan operator desa memiliki akaes penuh ke dalam aplikasi pencairan dana desa,” jelas Bimo.

Dari kondisi itu Mahfudz menengarai terjadinya kongkalikong antar operator baik di tingkat DPMPD maupun operator desa dengan cara memanipulasi anggaran dan kegiatan dana desa lebih dari Rp1 miliar.

Dia menyebut dugaan tindak korupsi dengan modus pencairan ganda terjadi di 48 desa, paling banyak di Kecamatan Teluknaga. Modusnya, kata dia, operator melakukan penggandaan dalam pencairan dana sejumlah kegiatan pembangunan desa.

Kongkalikong ini diduga melibatkan oknum pejabat Kasub Analis dan Evaluasi Inspektorat Kabupaten Tangerang dan operator DPMPD yang diketahui merupakan bapak dan anak.

“Bu Inspektur menegaskan tindakan itu tanpa sepengetahun atau tanpa perintah inspektorat. Mungkin karena hubungan biologis antara bapak dan anak,” jelas Bimo.

Karena itu, lanjut Bimo, Komisi 1 meminta sistem pencairan dana desa dievaluasi dan harus ada kontrol ketat terhadap operator. Dia juga mendesak DPMPD dan Inspektorat untuk menyelesaikan masalah tersebut, agar tidak menghambat alokasi dana desa tahun 2025.

“Paling tidak dana desa yang telah dicairkan dengan tidak seharusnya dikembalikan. Jika dana desa tahun 2025 tak bisa dicairkan bisa menghambat pembangunan desa. Masyarakat yang merasakan dampaknya. Ini yang kami tekankan,” jelas Bimo.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPD Yayat Rohimat tidak banyak komentar saat ditanya soal penggeledahan kantornya oleh penyidik Kejari. Yayat mengakui pernah diperiksa jaksa terkait kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan,” ujar Yayat sambil berlalu dari Gedung DPRD meninggalkan wartawan.

Sedangkan Kepala Inpektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengaku tidak dapat berbuat banyak lantaran kasus dugaan korupsi dana desa ini sudah dalam penaganan aparat hukum.

Tini Wartini menyatakan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip), pihaknya telah memperingatkan pemerintah desa, dalam hal ini Kades soal adanya temuan penyelewengan dana desa.

Namun banyak Kades yang mengabaikan hasil audit internal itu, sehingga akhirnya mendapat perhatian khusus dari penyidik Kejari Kabupaten Tangerang, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan mereka untuk taat aturan. Kembali lagi ke faktor manusia,” kata Tini yang didampingi Inspektur Pembantu Indra Darmawan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari mengeledah kantor DPMPD Kabupaten Tangerang di Puspemkab Tangerang Tigaraksa, tepatnya di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau Adpemdes. Penggeledahan berlangsung sekira 5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Doni Saputra mengatakan, penggeledahan di Kantor Adpemdes DPMPD untuk mencari bukti yang terkait dugaan korupsi pencairan APBDES Tahun Anggaran 2024.

Doni menegaskan, untuk menentukan calon tersangka dan pihak-pihak yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2024 di DPMPD, pihaknya bekerja berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik bernomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025, tertanggal 07/02/2025.(Odi)

Tags: Dana Desa 2024DPMPD Kabupaten TangerangDPRD Kabupaten TangerangKejari Kabupaten Tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara
PEMERINTAHAN

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

November 26, 2025
Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

November 12, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI
PARLEMEN

DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

November 3, 2025
Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa
HUKRIM

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Oktober 20, 2025
Pemkab Tangerang Sodorkan RAPBD 2026 Rp9,11 Triliun ke DPRD
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Sodorkan RAPBD 2026 Rp9,11 Triliun ke DPRD

Oktober 6, 2025
Murid SDN Pasar Kemis III Belajar Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
PENDIDIKAN

Murid SDN Pasar Kemis III Belajar Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

September 29, 2025
Next Post
Difasilitasi BPDP, Politeknik LPP laksanakan Pencarian Duta UKMK Sawit bagi Mahasiswa

Difasilitasi BPDP, Politeknik LPP laksanakan Pencarian Duta UKMK Sawit bagi Mahasiswa

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh