Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat

by Diebaj Ghuroofie
Februari 6, 2025
in HUKRIM
Sidang KI, Ketua Pansel Jadi Ahli Tergugat

Suasana sidang lanjutan sengketa KI fi PTUN Serang

SERANG, BANPOS – Kelanjutan sidang sengketa Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menghadirkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KI, Yhanu Setiawan, sebagai ahli dari pihak tergugat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Rabu (5/2).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Berdyan Sonata sebagai Ketua Majelis Hakim tersebut, pihak penggugat merasa keberatan dengan kehadiran dari Yanhu sebagai ahli dari pihak tergugat. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan mengizinkan Yhanu memberikan keterangan dan jawaban dijalanya persidangan.

Baca Juga

Mekanisme UKK Dituding Cacat, SK KI Banten Bisa Batal?

Agustus 3, 2024
KMSB menggelar audiensi dengan KI Pusat mengadukan terkait kekosongan jabatan Komisi Informasi di Banten/Dok. Istimewa

Timbulkan Kerugian Publik, KMSB Adukan Kekosongan Jabatan ke KI Pusat

April 26, 2024
Kantor BBWSC3

Putusan PTUN: Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3

April 3, 2024

Komisi Informasi Banten Tanpa Komisioner, Internal Pemprov Disebut Gak Suka Komposisi Calon

Desember 29, 2023

“Untuk keberatan ditolak, tapi tetap kami catat. Karena yang bersangkutan disini sebagai ahli, jadi keahliannya yang menjawab,” kata Berdyan.

Persidangan yang berlangsung dalam dua jam itu berlangsung dengan berbagai pertanyaan dan jawaban.

Kuasa hukum penggugat, Ewi, menegaskan bahwa penolakan yang dilakukan oleh pihaknya dikarenakan ahli dalam sidang kali ini merupakan Ketua Pansel yang mana menurutnya jawaban yang disampaikan oleh ahli tidak objektif.

“Sehingga kami sangat keberatan karena bisa jadi pendapat-pendapatnya ini tidak objektif. Itu yang kami khawatirkan. Dan hal itu menurut kami tadi tertentu di dalam pendapat-pendapat ahli di dalam persidangan hari ini,” kata Ewi kepada BANPOS.

Ia menjelaskan, jawaban yang dilontarkan oleh ahli tidak memiliki landasan, sehingga menurut pihaknya hal itu tidak bisa menjelaskan isi dari undang-undang.

“Ahli menjawab hanya menggunakan logika-logika yang dia anggap itu logika hukum. Tapi kami menganggap itu adalah logika filsafat yang sebenarnya kalau bicara logika hukum ya itu harus pasti,” jelasnya.

“Kalau orang dilarang ya harus dilarang. Tidak bisa lagi siapa. Dibentuknya aturan itu, itu kan untuk mengatur siapa yang memiliki kewenangan. Tapi tadi ahli menjelaskan bahwa undang-undang itu tidak mutlak seperti itu. Sehingga tadi menjelaskan terjadi komunikasi, negosiasi di dalam penentuan,” tegasnya.

Ia menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih berkeyakinan kepada majelis hakim merupakan orang-orang yang mengerti dan mampu menafsirkan undang-undang. Sehingga ia berkeyakinan bahwa hal-hal yang menjadi gugatannya ini bisa dikabulkan.

“Karena pada hakikatnya kami bersama mungkin juga masyarakat sipil di Banten sangat tidak setuju dengan praktek-praktek neputisme ataupun praktek-praktek kedekatan dengan pejabat. Kemudian peraturan perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan ini diabaikan. Ya mohon maaf kalau misalkan hal-hal itu masih terjadi ya Banten tidak akan pernah sampai kepada tingkat kemajuan,” tandasnya. (MYU)

Tags: KI BantenKomisi informasiPTUN SerangSengketa
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Mekanisme UKK Dituding Cacat, SK KI Banten Bisa Batal?

Agustus 3, 2024
KMSB menggelar audiensi dengan KI Pusat mengadukan terkait kekosongan jabatan Komisi Informasi di Banten/Dok. Istimewa
PEMERINTAHAN

Timbulkan Kerugian Publik, KMSB Adukan Kekosongan Jabatan ke KI Pusat

April 26, 2024
Kantor BBWSC3
HUKRIM

Putusan PTUN: Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3

April 3, 2024
HEADLINE

Komisi Informasi Banten Tanpa Komisioner, Internal Pemprov Disebut Gak Suka Komposisi Calon

Desember 29, 2023
PERISTIWA

BBWSC3 Resmi Digugat Penyintas Banjir Bandang Kota Serang ke PTUN

Desember 4, 2023
Fasilitator Pattiro Banten memaparkan materi kepada peserta pelatihan PPID Puskesmas
Kabupaten Lebak.
KESEHATAN

Biar Terbuka, Puskesmas Lebak Dilatih Pengelolaan Informasi

September 27, 2023
Next Post

Gegara Prabowo, Warga Banten Kehilangan Rp60 Miliar untuk Pembangunan Jalan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh