Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

OJK Klaim Penyesuaian Bunga Harian Pinjol untuk Permudah Masyarakat

by Diebaj Ghuroofie
Januari 22, 2025
in EKONOMI
OJK Klaim Penyesuaian Bunga Harian Pinjol untuk Permudah Masyarakat

JAKARTA, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyesuaian manfaat ekonomi atau bunga harian Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending/pinjaman online/pinjol) bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi masyarakat.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya pada OJK, Ahmad Nasrullah, mengatakan bahwa banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari industri LPBBTI, sehingga pihaknya sebagai regulator berupaya untuk memperkuat manfaat tersebut.

Baca Juga

Dindikbud Ingatkan Guru Cilegon Bijak Kelola Keuangan, Jangan Tergiur Pinjol

Dindikbud Ingatkan Guru Cilegon Bijak Kelola Keuangan, Jangan Tergiur Pinjol

November 25, 2025
Kabar Gembira! Nilai IPO Melonjak, Investor Yakin Ekonomi RI Makin Kuat

Kabar Gembira! Nilai IPO Melonjak, Investor Yakin Ekonomi RI Makin Kuat

Oktober 30, 2025
Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Dewan Usul Hapus Penagihan oleh Pihak Ketiga

Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Dewan Usul Hapus Penagihan oleh Pihak Ketiga

Oktober 13, 2025
Meski Pembelian Batal, Seorang Warga Kota Serang Tetap Ditagih GopayLater Hingga Tagihan Membengkak

Meski Pembelian Batal, Seorang Warga Kota Serang Tetap Ditagih GopayLater Hingga Tagihan Membengkak

September 29, 2025

“Hal terpenting adalah bagaimana kami bisa menempatkan, sebagai regulator maupun pengawas, supaya industri ini memang kembali ke fitrahnya, memberikan fasilitas pembiayaan semudah-mudahnya kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga yang tolerable (dapat diterima) sesuai dengan risikonya,” ujar Ahmad Nasrullah di Jakarta, Rabu (22/1).

OJK menetapkan mulai 1 Januari 2025 bahwa batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, tetap 0,3 persen.

Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.

Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Ahmad menyatakan bahwa dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan pelaku jasa fintech lending juga dapat melakukan mitigasi risiko sesuai risk appetite (batasan risiko) masing-masing.

Ia mengingatkan bahwa para pelaku fintech lending perlu bersikap lebih selektif lagi dalam menentukan nasabah peminjam yang benar-benar dapat menunaikan kewajiban bayar mereka, sehingga penyedia fintech lending tidak harus menyetujui semua pengajuan pinjaman.

Pihaknya juga telah menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mewajibkan para penyedia jasa pinjaman daring untuk melakukan credit scoring untuk menyaring risiko dari peminjam.

“Dari sisi lender juga coba kami mitigasi risikonya, supaya lender ini juga investasinya bisa dijaga ya. Karena kan kita belum punya yang seperti LPS gitu ya untuk industri (LPBBTI) ini. Jadi memang ini risiko sepenuhnya ditanggung oleh lender,” tandas Ahmad. (DZH/ANT)

Tags: OJKpinjaman onlinepinjol
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dindikbud Ingatkan Guru Cilegon Bijak Kelola Keuangan, Jangan Tergiur Pinjol
PENDIDIKAN

Dindikbud Ingatkan Guru Cilegon Bijak Kelola Keuangan, Jangan Tergiur Pinjol

November 25, 2025
Kabar Gembira! Nilai IPO Melonjak, Investor Yakin Ekonomi RI Makin Kuat
EKONOMI

Kabar Gembira! Nilai IPO Melonjak, Investor Yakin Ekonomi RI Makin Kuat

Oktober 30, 2025
Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Dewan Usul Hapus Penagihan oleh Pihak Ketiga
NASIONAL

Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Dewan Usul Hapus Penagihan oleh Pihak Ketiga

Oktober 13, 2025
Meski Pembelian Batal, Seorang Warga Kota Serang Tetap Ditagih GopayLater Hingga Tagihan Membengkak
EKONOMI

Meski Pembelian Batal, Seorang Warga Kota Serang Tetap Ditagih GopayLater Hingga Tagihan Membengkak

September 29, 2025
KPK Panggil Analis Senior OJK Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK
HUKRIM

KPK Panggil Analis Senior OJK Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK

September 9, 2025
Legislator Banten Soroti Peningkatan Jumlah Warga Terjerat Pinjol
POLITIK

Legislator Banten Soroti Peningkatan Jumlah Warga Terjerat Pinjol

Agustus 26, 2025
Next Post
Bulog Siap Beli Gabah Petani Tangerang

Bulog Siap Beli Gabah Petani Tangerang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh