Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

TikTok Resmi Dilarang di Amerika Demi Keamanan Nasional

by Diebaj Ghuroofie
Januari 19, 2025
in EKONOMI, GAYA HIDUP
TikTok Resmi Dilarang di Amerika Demi Keamanan Nasional

AMERIKA, BANPOS – TikTok memberi tahu pengguna di Amerika Serikat bahwa mereka tidak dapat menggunakan aplikasi berbagi video tersebut untuk sementara, setelah pemberlakuan larangan terhadap aplikasi tersebut.

“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu,” demikian pesan dari aplikasi tersebut sebagaimana dilaporkan Anadolu pada Minggu (19/1).

Baca Juga

Program Tiktok Jalin Nusantara Bakal Berkelanjutan di Tangerang

Juli 29, 2024

Bareng Tiktok, PPSW dan R-BUMN Terus Lakukan Monev Terhadap KOPER Tangerang

Juli 20, 2024

Kisah Tianira, Ibu Rumah Tangga yang Jadi Kreator Afiliasi TikTok dengan Penghasilan Rp100 Juta Per Bulan

Juli 3, 2024

“Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Nantikan informasi selanjutnya,” sambung pesan tersebut.

Kendati tidak lagi dapat digunakan, pengguna masih diizinkan untuk masuk dan mengunduh data mereka.

Aplikasi tersebut sudah tidak tersedia lagi baik di App Store maupun Google Play Store.

Beberapa jam sebelumnya, perusahaan mengumumkan bahwa layanannya akan tidak tersedia untuk sementara waktu.

“Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara,” ucap aplikasi berbagi video populer itu dalam pesan kepada semua pengguna.

“Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya,” tambahnya.

Mahkamah Agung AS pada Jumat mendukung undang-undang yang melarang TikTok kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut.

Pihak pengadilan di negeri Paman Sam itu memutuskan bahwa ultimatum melepas kepemilikan atau pelarangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dalam Konstitusi AS.

Gedung Putih menyatakan bahwa aplikasi media sosial asal China itu harus tetap tersedia di AS, tetapi di bawah kepemilikan Amerika untuk mengatasi masalah keamanan nasional.

Presiden terpilih Donald Trump, yang menunjukkan simpati terhadap TikTok, akan kembali ke Gedung Putih pada Senin untuk memulai masa jabatan keduanya, sehari setelah tenggat waktu bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya.

Trump mendesak pengadilan tertinggi untuk menunda keputusan tersebut untuk negosiasi. CEO TikTok, Shou Zi Chew, diperkirakan akan menghadiri pelantikan Trump.

Undang-undang bipartisan yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Biden pada April memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance untuk melepas kepemilikannya atau menghadapi larangan. (ANT)

Tags: TikTok
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Program Tiktok Jalin Nusantara Bakal Berkelanjutan di Tangerang

Juli 29, 2024
EKONOMI

Bareng Tiktok, PPSW dan R-BUMN Terus Lakukan Monev Terhadap KOPER Tangerang

Juli 20, 2024
EKONOMI

Kisah Tianira, Ibu Rumah Tangga yang Jadi Kreator Afiliasi TikTok dengan Penghasilan Rp100 Juta Per Bulan

Juli 3, 2024
Next Post
Robinsar Akan Rasionalisasi dan Efesiensi APBD 2025

Robinsar Akan Rasionalisasi dan Efesiensi APBD 2025

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh