Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Mantan Kades Gembong Balaraja Terancam Bui Seumur Hidup

Diduga Tilep Dana Desa Rp1,3 Miliar

by Diebaj Ghuroofie
Januari 16, 2025
in HUKRIM
Mantan Kades Gembong Balaraja Terancam Bui Seumur Hidup

Mantan Kades Gembong, Balaraja, AH dijaga ketat petugas Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).

TANGERANG, BANPOS — Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH, terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran diduga korupsi anggaran dana desa sebesar Rp1,3 Miliar.

Ancaman hukuman bagi AH diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima berkas perkara tindak pidana korupsi tahap 2 dari penyidik Polresta Tangerang

Baca Juga

Timbulkan Macet, Puluhan Bangunan Luar di Jalan Raya Sentiong Dirobohkan

Timbulkan Macet, Puluhan Bangunan Luar di Jalan Raya Sentiong Dirobohkan

Desember 9, 2025
Undian Simpedes, Nasabah BRI Balaraja Bawa Pulang Ertiga

Undian Simpedes, Nasabah BRI Balaraja Bawa Pulang Ertiga

Juni 23, 2025
Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Februari 14, 2025
Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Februari 12, 2025

“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kami terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang pada Senin (13/1/2025),” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra kepada wartawan Rabu (15/1/2025).

Lebih lanjut Doni Saputra mengungkapan, AH diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1.381.321.563.

Atas tindakanya itu, tersangka AH dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AH menggunakan anggaran dana desa yang tidak sesuai peruntukannya atau untuk kepentingan pribadi,” ujar Doni.

Doni mengungkapkan, saat menjabat Kades Gembong, AH memanipulasi laporan penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Penggunaan dana tidak sesuai rencana anggaran dan laporan realisasi proyeknya ternyata fiktif,” jelasnya.

Selain terancam hukuman penjara seumur hidup, tersangka AH juga terancam dikenai denda sebesar Rp1 miliar sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelimpahan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk dokumen pengelolaan dana desa, rekening bank, dan bukti pembayaran yang digunakan tersangka AH.

Tersangka AH kini mendekam di Rutan Serang selama 20 hari untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Doni.

Doni juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Tangerang untuk menggunakan anggaran dana desa dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Dana desa adalah amanah yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ada penyimpangan,” tambahnya.(Odi)

Tags: BalarajaKades GembongKejari Kabupaten TangerangKorupsi Dana Desa

Berita Terkait

Timbulkan Macet, Puluhan Bangunan Luar di Jalan Raya Sentiong Dirobohkan
NASIONAL

Timbulkan Macet, Puluhan Bangunan Luar di Jalan Raya Sentiong Dirobohkan

Desember 9, 2025
Undian Simpedes, Nasabah BRI Balaraja Bawa Pulang Ertiga
EKONOMI

Undian Simpedes, Nasabah BRI Balaraja Bawa Pulang Ertiga

Juni 23, 2025
Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024
HUKRIM

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Februari 14, 2025
Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024
HEADLINE

Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Februari 12, 2025
Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024
HEADLINE

Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024

Februari 11, 2025
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe
HEADLINE

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe

Januari 31, 2025
Next Post
Anggota Dewan Gagas Rumah Singgah Bagi Pemuda Berprestasi

Anggota Dewan Gagas Rumah Singgah Bagi Pemuda Berprestasi

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh