Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ketua Fraksi Gerindra Soroti Pencemaran Lingkungan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang

by Diebaj Ghuroofie
Januari 7, 2025
in PERISTIWA
Ketua Fraksi Gerindra Soroti Pencemaran Lingkungan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang

Ketua Fraksi Gerindra dari DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin/Dok. Internet

SERANG, BANPOS — Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muhibbin, menyoroti adanya kasus pencemaran lingkungan cairan kimia yang diduga limbah industri di Kampung Kedaleman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Muhibbin menilai, pencemaran itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian tidak hanya bagi manusia namun juga lingkungan.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Dewan Desak DPUPR Serang Cepat Perbaiki Jalan Rusak

Dewan Desak DPUPR Serang Cepat Perbaiki Jalan Rusak

Februari 23, 2026
Warga ‘Segel’ Mega Proyek Sawah Luhur

Warga ‘Segel’ Mega Proyek Sawah Luhur

Februari 19, 2026

Oleh karena itu menurutnya, kejadian tersebut seharusnya menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Serang, agar dampak kerugian yang ditimbulkan tidak semakin meluas.

“Kami menilai bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya, Senin (6/1).

Kemudian Muhibbin juga mengatakan, atas kejadian tersebut dia dan rekan anggota DPRD Kabupaten Serang lainnya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang untuk meminta kejelasan mengenai pengawasan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Kepala DLH Kabupaten Serang untuk mengkonfirmasi hal seperti terjadi di wilayah Kabupaten Serang,” ucapnya.

“Karena semestinya penanganan limbah, khususnya limbah B3 harus memiliki penanganan khusus yang telah ada pengaturannya,” imbuhnya.

Di samping itu pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra itu pun memperingatkan kepada para pelaku industri yang melakukan pencemaran lingkungan.

Dia menegaskan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran dapat dikenai sanksi pidana.

Muhibbin menjelaskan berdasarkan Pasal 98, pelaku yang karena kelalaiannya mengelola limbah B3 sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

“Saya mengingatkan kepada pelaku industri yang ada di Kabupaten Serang untuk taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tidak membuang limbah industri, khususnya B3 secara serampangan,” tegasnya.  (TQS)

Tags: DPRD Kabupaten SerangFraksi GerindraKabupaten Seranglimbah B3Lingkunganpencemaran

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Dewan Desak DPUPR Serang Cepat Perbaiki Jalan Rusak
PEMERINTAHAN

Dewan Desak DPUPR Serang Cepat Perbaiki Jalan Rusak

Februari 23, 2026
Warga ‘Segel’ Mega Proyek Sawah Luhur
KESRA

Warga ‘Segel’ Mega Proyek Sawah Luhur

Februari 19, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Next Post
Pemkab Serang Utang BHPRD Senilai Rp46 M ke Pemdes

Pemkab Serang Utang BHPRD Senilai Rp46 M ke Pemdes

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh