Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Diskriminasi Terhadap Pasien, Komisi II Akan Panggil Manajemen RSKM 

by Tusnedi Azmart
Januari 7, 2025
in KESEHATAN, PEMERINTAHAN
Diskriminasi Terhadap Pasien, Komisi II Akan Panggil Manajemen RSKM 

Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

CILEGON, BANPOS – DPRD Kota Cilegon menyayangkan sikap Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) yang tidak melayani pasien BPJS Ketenagakerjaan bilamana ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan tentunya ini merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan bilamana ada pasien yang akan dirawat di RSKM.

Baca Juga

Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Pihaknya mendesak rumah sakit milik Pertamina ini menyelesaikan kerjasama atau MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

“Agar lebih bijak RSKM, tidak hanya mengeluarkan surat himbauan tapi tetap mengedepankan aspek-aspek pelayanan karena bagaimana pun pelayanan kesehatan jauh lebih penting daripada persoalan teknis yang masih terkendala di BPJS (Ketenagakerjaan),” kata Faturohmi kepada BANPOS, Senin (6/1/2024).

Politisi Partai Gerindra ini menyayangkan sikap manajemen RSKM atas adanya penutupan sementara layanan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kami sangat menyayangkan adanya peristiwa tidak dilayaninya pasien yang akan berobat menggunakan kartu BPJS (Ketenagakerjaan) di RSKM,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen RSKM dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentu karena bicara kewenangan saya akan berkoordinasi dengan pimpinan akan kita sampaikan. Minimal meminta pandangan atau klarifikasi dari BPJS dan RSKM kami akan sampaikan ini, kami akan segera komunikasikan dengan pimpinan di lembaga DPRD,” tandas Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Cilegon ini.

Diberitakan sebelumnya, RSKM tidak melayani pasien BPJS Ketenagakerjaan bilamana ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

Hal ini diketahui setelah RSKM mengirimkan surat kepada mitra perusahaan yang selama ini bekerjasama. Surat tersebut tertanggal 31 Desember 2024 dengan nomor surat 967/MKT-KM/XII/2024, perihal penutupan sementara layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Surat tersebut ditunjukkan kepada Plant Manager/HRD Manager/HSE Manager/GA Manager perusahaan yang menjadi rekanan RSKM.

Surat tersebut ditandatangani Manager Marketing RSKM, Ali Yulianto. Dalam surat tersebut ada tiga poin yang dipaparkan RSKM kepada mitra perusahaan. Yang pertama yaitu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memerlukan layanan di PLKK RS Krakatau Medika untuk sementara diberlakukan sebagai pasien umum dengan pembayaran tunai dan tidak dapat menggunakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Poin kedua yaitu bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan kerjasama dengan RSKM dapat menggunakan surat jaminan (Guarantee Letter) yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai jaminan pembayaran (lampiran penagihan). Dan poin ketiga yaitu ketentuan tersebut berlaku sampai adanya kesepakatan kedua pihak yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Adanya kebijakan tersebut bahkan mendapat sorotan dari tokoh Masyarakat Cilegon Husein Saidan. Ia menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya ketika terjadi kecelakaan kerja semua pasien wajib ditangani tidak boleh dibeda-bedakan apalagi sampai di tolak pihak rumah sakit. (LUK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Next Post
Dosen Fikom UMN, Dr Indiwan Seto Raih Penghargaan Dosen Teladan

Dosen Fikom UMN, Dr Indiwan Seto Raih Penghargaan Dosen Teladan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh