Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BPJS Ketenagakerjaan Tak Dilayani RSKM

by Diebaj Ghuroofie
Januari 4, 2025
in KESEHATAN, PEMERINTAHAN
BPJS Ketenagakerjaan Tak Dilayani RSKM

CILEGON, BANPOS – Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) tidak melayani pasien BPJS Ketenagakerjaan bilamana ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

Hal ini diketahui setelah RSKM mengirimkan surat kepada mitra perusahaan yang selama ini bekerjasama. Surat tersebut tertanggal 31 Desember 2024 dengan nomor surat 967/MKT-KM/XII/2024, perihal penutupan sementara layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

Surat tersebut ditunjukkan kepada Plant Manager/HRD Manager/HSE Manager/GA Manager perusahaan yang menjadi rekanan RSKM.

Surat tersebut ditandatangani Manager Marketing RSKM, Ali Yulianto. Dalam surat tersebut ada tiga poin yang dipaparkan RSKM kepada mitra perusahaan. Yang pertama yaitu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memerlukan layanan di PLKK RS Krakatau Medika untuk sementara diberlakukan sebagai pasien umum dengan pembayaran tunai dan tidak dapat menggunakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Poin kedua yaitu bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan kerjasama dengan RSKM dapat menggunakan surat jaminan (Guarantee Letter) yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai jaminan pembayaran (lampiran penagihan). Dan poin ketiga yaitu ketentuan tersebut berlaku sampai adanya kesepakatan kedua pihak yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (2/1) Humas RSKM Agus Wirawan enggan memberikan tanggapan terkait adanya surat tersebut. Ia beralasan surat tersebut internal perusahaan untuk mitra rekanan.

Tokoh Masyarakat Cilegon Husein Saidan menyayangkan perihal tersebut. Menurutnya ketika terjadi kecelakaan kerja semua pasien wajib ditangani tidak boleh dibeda-bedakan apalagi sampai di tolak pihak rumah sakit.

“Secara kemanusiaan ngga bisa diterima, secara etika kedokteran itu sudah disumpah jabatan, mereka ngga boleh menolak pasien dengan kondisi apapun dan darimana pun. Mereka (pasien) harus dilayani dengan baik itu kan secara sumpah jabatan dokter dan para medis,” kata Husein kepada BANPOS, Kamis (2/1/2025).

Husein juga menyoroti manajemen RSKM karena membedakan-bedakan pasien. Padahal RSKM dengan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama milik pemerintah.

“Nah sekarang kalau di rumah sakit seperti itu kan, dimana sumpah jabatan dokternya sumpah tenaga medisnya, hilangkan saja. Berarti kan dokter itu hanya mengobati masyarakat yang punya duit doang,” tegasnya.

Menurutnya ketika dokter dan tenaga medis disumpah tidak ada aturan ketika menerima pasien harus dilengkapi administrasinya terlebih dahulu.

“Tidak ada namanya administrasi segala macem. Yang harus dikedepankan sisi kemanusiaannya masyarakat atau nyawa itu selamat dulu terkait persoalan kecelakaan harus betul-betul di prioritaskan penangan nya, harus sungguh-sungguh secara profesional karena menyangkut masalah nyawa,” tandasnya. (LUK)

Tags: BPJS KetenagakerjaanKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya
PEMERINTAHAN

Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya

Februari 4, 2026
Next Post
Raffi Ahmad tengah menemai Bakal Calon Bupati Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah dalam menyapa warga di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Kamis (15/8/2024)

Hadapi Gugatan Andika-Nanang, Zakiyah-Najib Ajukan Permohonan Pihak Terkait

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh