KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Soma Atmaja resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang definitif. Prosesi pelantikannya dilakukan Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Tigaraksa, Senin (30/12/2024).
Soma dilantik menjadi Sekda Definitif setelah sebelumnya mengikuti seleksi manajemen talenta atau merit sistem, bersama 8 kandidat lainnya yang digelar beberapa waktu lalu.
Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menegaskan, Soma Atmaja resmi dilantik menjadi Sekda Kabupaten Tangerang berdasarkan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 92/KASN/C/11/2024.
Menurut Andi, Pemkab Tangerang telah mendapat persetujuan dari KASN dalam pengisian jabatan tinggi pratama melalui manajemen talenta atau sistem merit.
“Kami telah melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Bapak Soma Atmaja untuk memimpin jajaran perangkat daerah secara efisien dan akuntabel, ” kata Andi Onya Prihartono kepada wartawan.
Menurut Andi, semua telah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 51 UU ASN menyebutkan, pengisian jabatan tinggi pratama berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pada pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.
Kemudian juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier PNS harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN juga menyebutkan manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN
“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Andi.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang definitif, Soma Atmaja menegaskan, jabatan yang diembannya merupakan bagian atau unsur dari staf yang melayani pimpinan. Maka, gebrakan yang akan dilakukan berdasarkan arahan dan intruksi pimpinan Kabupaten Tangerang.
“Arahan bupati menjaga, mengonsolidasikan seluruh jajaran OPD menjadi kewajiban sebagai sekretaris daerah,” kata Soma.
Soma Atmaja menjelaskan, manajemen talenta atau sistem merit telah diterapkan sejak Maret tahun 2024. Da telah mendapatkan izin untuk melakukan manajemen talenta, sehingga seleksi Sekda tidak mesti menggunaka open biding seperti dulu lagi.
“Sekarang itu para pejabat sudah diklaster tergantung bakat dan kemampuan kapasitasnya,” katanya.
Menurut Soma, tidak semua daerah dapat menjalankan sistem seleksi manajemen talenta. Bahkan di Provinsi Banten hanya ada dua daerah, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, karena persyaratannya yang sangat ketat.
“Kabupaten Tangerang sudah menerapkan sistem merit yang sudah dibolehkan pemerintah pusat, jadi sudah sangat layak,” ujarnya.
Disinggung rencana kerja 2025, Soma menegaskan tugas Sekda merupakan rencana kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Karena itu, dirinya akan menjalankan arahan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih.
“Kami hanya staf yang menjalankan arahan pimpinan yang terpilih, Pak Maesyal Rasyid dan Ibu Intan Nurul Hikmah, kami hanya menjalankan visi misi beliau,” tandasnya.(Odi)



Discussion about this post