Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Soma Atmaja Jabat Sekda Definitif Kabupaten Tangerang

by Diebaj Ghuroofie
Desember 30, 2024
in PEMERINTAHAN
Soma Atmaja Jabat Sekda Definitif Kabupaten Tangerang

Prosesi pelantikan Soma Atmaja sebagai Sekda Definitif Kabupaten Tangerang digelar di GSK Tigaraksa, Senin 30/12/2024) .

KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Soma Atmaja resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang definitif. Prosesi pelantikannya dilakukan Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Tigaraksa, Senin (30/12/2024).

Soma dilantik menjadi Sekda Definitif setelah sebelumnya mengikuti seleksi manajemen talenta atau merit sistem, bersama 8 kandidat lainnya yang digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga

1.000 Bibit Bakau Ditanam di Pesisir Tangerang, Banten

1.000 Bibit Bakau Ditanam di Pesisir Tangerang, Banten

Juli 21, 2025
Ketua KNPI Sebut Soma Layak Jabat Sekda Kabupaten Tangerang

Ketua KNPI Sebut Soma Layak Jabat Sekda Kabupaten Tangerang

Desember 28, 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.

Pemkab Tangerang Rencanakan Pelaksanaan Pilkades Pada 24 September

Mei 7, 2023

Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menegaskan, Soma Atmaja resmi dilantik menjadi Sekda Kabupaten Tangerang berdasarkan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 92/KASN/C/11/2024.

Menurut Andi, Pemkab Tangerang telah mendapat persetujuan dari KASN dalam pengisian jabatan tinggi pratama melalui manajemen talenta atau sistem merit.

“Kami telah melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Bapak Soma Atmaja untuk memimpin jajaran perangkat daerah secara efisien dan akuntabel, ” kata Andi Onya Prihartono kepada wartawan.

Menurut Andi, semua telah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 51 UU ASN menyebutkan, pengisian jabatan tinggi pratama berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pada pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.

Kemudian juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier PNS harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN juga menyebutkan manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN

“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Andi.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang definitif, Soma Atmaja menegaskan, jabatan yang diembannya merupakan bagian atau unsur dari staf yang melayani pimpinan. Maka, gebrakan yang akan dilakukan berdasarkan arahan dan intruksi pimpinan Kabupaten Tangerang.

“Arahan bupati menjaga, mengonsolidasikan seluruh jajaran OPD menjadi kewajiban sebagai sekretaris daerah,” kata Soma.

Soma Atmaja menjelaskan, manajemen talenta atau sistem merit telah diterapkan sejak Maret tahun 2024. Da telah mendapatkan izin untuk melakukan manajemen talenta, sehingga seleksi Sekda tidak mesti menggunaka open biding seperti dulu lagi.

“Sekarang itu para pejabat sudah diklaster tergantung bakat dan kemampuan kapasitasnya,” katanya.

Menurut Soma, tidak semua daerah dapat menjalankan sistem seleksi manajemen talenta. Bahkan di Provinsi Banten hanya ada dua daerah, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, karena persyaratannya yang sangat ketat.

“Kabupaten Tangerang sudah menerapkan sistem merit yang sudah dibolehkan pemerintah pusat, jadi sudah sangat layak,” ujarnya.

Disinggung rencana kerja 2025, Soma menegaskan tugas Sekda merupakan rencana kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Karena itu, dirinya akan menjalankan arahan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih.

“Kami hanya staf yang menjalankan arahan pimpinan yang terpilih, Pak Maesyal Rasyid dan Ibu Intan Nurul Hikmah, kami hanya menjalankan visi misi beliau,” tandasnya.(Odi)

Tags: Sekda DefinitifSekda Kabupaten TangerangSoma Atmaja
ShareTweetSend

Berita Terkait

1.000 Bibit Bakau Ditanam di Pesisir Tangerang, Banten
PEMERINTAHAN

1.000 Bibit Bakau Ditanam di Pesisir Tangerang, Banten

Juli 21, 2025
Ketua KNPI Sebut Soma Layak Jabat Sekda Kabupaten Tangerang
PERISTIWA

Ketua KNPI Sebut Soma Layak Jabat Sekda Kabupaten Tangerang

Desember 28, 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Rencanakan Pelaksanaan Pilkades Pada 24 September

Mei 7, 2023
Next Post
Gandeng Industri, HNSI Cilegon Bagikan Ribuan Paket Sembako Untuk Masyarakat Nelayan 

Gandeng Industri, HNSI Cilegon Bagikan Ribuan Paket Sembako Untuk Masyarakat Nelayan 

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh