Ditulis oleh: Eka Rosa Agustantinasari, Titin Susanti dan Salestina Yulianti
Mahasiswa program studi Akuntansi – Universitas Pamulang Serang
PROYEK Starategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terletak di wilayah pesisir Banten Utara, menuai berbagai pendapat dan kontroversi oleh sejumlah aktivis dan elemen masyarakat. Mereka menilai bahwa munculnya proyek tersebut membawa dampak buruk bagi masyarakat, sehingga seharusnya pembangunan itu dapat dikaji ulang, agar dampak buruknya tidak membesar.
Dampak pembangunan (PIK) 2 yang telah nampak saat ini, salah satunya yaitu terampasnya tanah yang notabenenya merupakan sumber mata pencaharian mereka, hingga menimbulkan sejumlah aksi dan seruan warga untuk menolak PIK 2 tersebut banyak bermunculan.
Salah satu wakil rakyat mengatakan bahwa dalam pembangunan PIK 2 yang saat ini tengah berlangsung, menimbulkan banyak permasalahan dan penolakan dari banyak pihak, karena salah satu proyek yang dijadikan PSN oleh pemerintah pusat itu sudah bermasalah sedari awal pembebasan lahan.
Adapun dampak negatif yang kini dirasakan selain penggusuran paksa, kehilangan mata pencaharian, dan penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar yakni:
Pelanggaran hukum dan HAM: Pembelian lahan di bawah nilai pasaran, intimidasi dan kriminalisasi terhadap penentang proyek.
Kerusakan lingkungan: Reklamasi lahan yang merusak ekosistem pesisir dan meningkatkan risiko bencana alam.
Ketidakadilan dan ketidaktransparanan: Proses pengambilan keputusan yang tidak melibatkan masyarakat dan kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Proyek Pantai Indah Kapuk 2 telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat pesisir Banten Utara. Pembangunan besar-besaran ini telah mengakibatkan penggusuran paksa, perampasan lahan, dan kerusakan lingkungan yang parah. Masyarakat nelayan yang selama bergenerasi menggantungkan hidup dari laut, kini kehilangan mata pencaharian mereka.
Proses pembebasan lahan yang tidak transparan dan tidak adil, serta tindakan intimidasi terhadap penentang proyek, merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak asasi manusia. Selain itu, proyek ini juga mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir rob.
Pemerintah perlu segera menghentikan proyek ini dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Masyarakat yang terdampak harus mendapatkan kompensasi yang layak dan pemerintah harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan.
Proyek-proyek strategis nasional seharusnya memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir kelompok kepentingan. Pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
Selain karena permasalahan pembebasan lahan yang diduga dibeli di bawah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga pasar, proyek pembangunan itu pun, menimbulkan kerugian bagi masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayannya.
Sejumlah masyarakat sekitar PIK 2 melalui media sosial menyatakan bahwa tegas untuk menolak Pembangunan PIK 2, pembangunan yang direncanakan untuk dijadikan sebagai investasi itu justru malah membuat merugikan masyarakat.
Mereka berharap dengan adanya seruan aksi untuk menolak PIK 2 tersebut, pemerintah dapat mengkaji kembali untuk terus melanjutkan Pembangunan Strategis Nasional Tersebut. Maka seyogyanya, pemerintah mendengarkan aspirasi dari masyarakat tersebut, dan membuktikan bahwa pemerintah ada untuk melayani masyarakat.


Discussion about this post