Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dua Pegawai BRI di Lebak Tilap Miliaran Uang KUR Untuk Judol

by Diebaj Ghuroofie
Desember 24, 2024
in HUKRIM
Dua Pegawai BRI di Lebak Tilap Miliaran Uang KUR Untuk Judol

Kejaksaan Negeri Lebak membawa kedua Oknum pegawai BRI menggunakan mobil tahanan

LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak manetapkan dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Lebak sebagai tersangka penyimpangan dalam penyaluran program pinjaman dari salah satu Bank milik negara tersebut yang digunakan untuk bermain judi online (Judol).

“Kami tim penyidik pada Kejaksana Negeri Kabupaten Lebak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di Bank BRI unit Cipanas,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, kepada wartawan, Selasa (24/12).

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026

“Jadi uangnya itu berdasarkan keterangan yang kami peroleh itu digunakan untuk judi online,” lanjutnya.

Irfano menjelaskan, kedua tersangka tersebut dengan inisial IT dan KH diduga telah membuat kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan terkait dengan perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli itu sebesar Rp1.029.000.000 (satu miliar dua puluh sembilan juta),” jelasnya.

Ia menerangkan, terdapat kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut dikarenakan modus pelaku membuat KUR Topengan dan Tempilan bekerjasama dengan calo lain untuk mendapatkan data nasabah.

“Terdapat 37 nasabah atau debitur yang digunakan namanya dan ada calo-calo juga yang diberikan imbalan bervariatif mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu,” tegasnya.

Irfano memaparkan, kedua tersangka tersebut terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor Jo 55 KUHP atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor. (MYU)

Tags: briJudolKejaksaanlebakTipikor

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026
Entertainment

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Next Post
Iman Fathurohman Terima SK PWI Banten

Iman Fathurohman Terima SK PWI Banten

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh