CILEGON, BANPOS – Realisasi pendapatan pajak kendaraan di Kota Cilegon hingga 17 Desember 2024 mencapai Rp246 miliar dari target yang telah ditentukan sebesar Rp260 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Kota Cilegon Tb Mochamad Kurniawan mengatakan, presentase realisasi pendapatan pajak kendaraan di Kota Cilegon sudah sampai 94,34 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk realisasi PKB sudah mencapai Rp147 miliar dari target Rp142 miliar atau 103 persen. Sedangkan realisasi BBNKB mencapai Rp96 miliar dari target Rp118 miliar atau 81.67 persen.
“Alhamdulillah kita tanggal 17 Desember, untuk PKB sudah mencapai 103,7 persen. Dari target Rp142 milar, kita sudah melebihi hingga Rp147 miliar. Untuk BBNKB memang masih cukup besar, tapi mudah-mudahan dalam waktu yang masih ada bisa kita kejar. Dari target Rp118 miliar baru tercapai Rp96 miliar,” kata Kurniawan saya ditemui di kantornya, Kamis (19/12/2024).
Kurniawan mengaku optimis, realisasi penerimaan hingga akhir Desember ini dapat tercapai sesuai target ditetapkan. Terutama memaksimalkan penerimaan BBNKB.
“Masih ada beberapa hari lagi, mudah-mudahan di BBNKB, karena dengan adanya option pajak, dealer ini mengejar kendaraan baru di daftar di tahun ini. Mudah-mudahan pola itu akan mendongkrak BNPKB,” katanya.
Sepanjang Tahun 2024 untuk merealisasikan target, kata Kurniawan, pihaknya telah menjalankan berbagai program kerja dan kerja sama dengan sejumlah pihak. Selain program-program dari Bapenda Banten yang telah dijalankan, pihaknya juga melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak pendapatan seperti razia, turun ke kantong-kantong parkir, melakukan validasi dan verifikasi ke perusahaan-perusahaan, turun langsung ke masyarakat, program penelusuran tunggakan pajak atau pentung pajak serta memaksimalkan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU).
“Kemudian juga turun ke kantong parkir pentung pajak. Kemudian kita melakukan langkah validasi kendaraan di perusahaan-perusahaan,” tuturnya.
Selain hal itu, Samsat Cilegon juga berkolaborasi dengan Pemkot Cilegon. Yakni mendirikan gerai pembayaran pajak kendaraan di Kecamatan Citangkil.
“Untuk mempermudah pelayanan, kemarin kita launching tambahan pelayanan di Citangkil, itu adalah upaya kolaborasi. Kemudian ada juga pelayanan santun atau non tunai. Jadi wajib pajak tidak perlu uang cash, bisa bayar disana,” paparnya.
Kurniawan menyatakan, sejauh ini kesadaran masyarakat Kota Cilegon dalam membayar pajak cukup tinggi. Itu terlihat dari pencapaian penerimaan PKB dan BBNKB. Selain itu juga dibuktikan bahwa Pemprov Banten belum lama juga mendapat penghargaan sebagai provinsi dengan kategori penerimaan pajak terbaik se-Indonesia.
“Itu adalah bukti kesadaran masyarakat Banten akan pajak daerah tinggi,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penunggakan pajak motor dan mobil di Kota Cilegon sebanyak 93 ribu, dengan didominasi dari kendaraan roda dua. Dari yang menunggak 93 ribu orang, pihaknya telah menyelesaikan 30 persen yaitu 27 ribu orang.
“Berbagai upaya kami lakukan untuk mencapai target tersebut seperti door to door, untuk dapat menyelesaikan tunggakan di Kota Cilegon,” ungkapnya
Seperti diketahui, informasi pemutihan dalam membayar pajak dari Provinsi Banten saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 terdapat empat program yang disediakan oleh Pemprov Banten.
Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah. Kedua bebas pokok dan denda untuk tunggakan PKB tahun ke 4, kecuali mutasi luar provinsi. Ketiga diskon PKB 20 persen untuk yang melakukan mutasi dari luar provinsi. Dan yang terakhir bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi.
Kurniawan mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk taat membayar pajak kendaraan di Samsat Cilegon maupun lokasi pelayanan yang menyediakan pembayaran pajak. (LUK)



Discussion about this post