SERANG, BANPOS – Isu seputar rotasi dan mutasi jabatan jelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota Serang di lingkungan Pemerintah Kota Serang semakin santer terdengar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BANPOS, setidaknya ada sekitar 178 nama yang akan terimbas kebijakan tersebut.
Kabarnya kebijakan rotasi dan mutasi itu terjadi hampir di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Serang seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Sekretariat DPRD Kota Serang. Selain itu berdasarkan informasi yang berkembang, penetapan kebijakan rotasi dan mutasi jabatan itu akan dilakukan pada Jumat (20/12/2024).
Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Subagyo, mengaku dirinya belum menerima informasi tersebut. “Belum,” ujarnya singkat saat ditemui di halaman Gedung Setda Kota Serang pada Kamis (19/12/2024).
Subagyo pun kemudian mengatakan yang mengetahui masalah itu tentunya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Sehingga dia menyarankan agar mengkonfirmasi urusan itu kepada pihak-pihak tersebut.
“Itu yang tahu pak kepala BKD geh dan pak Sekda, ketua,” ucapnya.
Namun, Subagyo tidak menampik bahwa memang ada pembahasan mengenai rencana rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkot Serang. Bahkan saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap meminta persetujuan kepada Kemendagri dan
“Ada informasi, cuman baru upload. Baru meminta persetujuan dari Kemendagri. Persetujuannya belum ada,” terangnya.
Dia menambahkan, rotasi dan mutasi jabatan itu nantinya diperuntukkan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong di hampir semua OPD Kota Serang. “Untuk ngisi yang kosong-kosong aja, yang pensiun. Terus yang lain mungkin ya dari yang promosi terus diisi. Gitu aja sih,” ungkapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, menegaskan bahwa dirinya belum menerima kebijakan itu dari Pj Walikota Serang, Nanang Saefudin.
“Belum ada perintah dari Pj Walikota,” katanya melalui balasan pesan singkat WhatsApp yang dikirim BANPOS pada Kamis (19/12/2024).
Namun, Karsono tidak menampik bahwa memang sebelumnya sempat ada pembahasan mengenai kebijakan rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkot Serang. Hanya saja, pembahasan mengenai kebijakan itu tidak ada tindak lanjutnya.
“Pembahasan pernah dilakukan, tetapi belum ada kelanjutannya,” terangnya. “Membahas yang kosong aja,” imbuhnya.
Kemudian saat ditanya perihal posisi dan OPD mana saja yang mengalami kekosongan jabatan, Karsono mengaku dirinya tidak mengetahui secara persis. “Saya nggak hafal, harus buka data dulu,” terangnya.
Terpisah, Pj Walikota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa dirinya tidak berencana akan melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Serang. Dia pun menerangkan bahwa untuk melakukan rotasi dan mutasi perlu melalui tahapan panjang yang tidak mudah, sehingga dirinya tidak akan melakukan hal tersebut.
“Belum. Harus izin BKN, izin ke Kemendagri. Nggak semudah itu dan ada syarat yang harus dipenuhi juga, harus sepengetahuan juga dengan pejabat terpilih. Tidak serta merta kita karena nanti yang akan mempergunakannya kan pejabat yang terpilih,” tuturnya.
Kemudian, Nanang kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan rotasi dan mutasi jabatan di sisa masa jabatannya sebagai Pj Walikota Serang. “Saya pastikan nggak,” tandasnya.
Sementara itu menanggapi soal adanya isu rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkot Serang, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, mengatakan bahwa sah-sah saja jika kebijakan itu dilakukan di masa transisi seperti saat ini. Terlebih jika kebijakan itu dilakukan oleh calon kepala daerah terpilih.
“Kalau tidak salah, sesuai aturan untuk calon kepala daerah terpilih baru diperbolehkan rotasi atau promosi itu enam bulan setelah dilantik,” terangnya.
Kemudian dia juga menyarankan agar rotasi dan mutasi jabatan itu dilakukan mengikuti kebijakan yang berlaku, supaya prosesnya bisa tepat dan objektif. “Ada aturannya, ada manajemen ASN. Sesuai aturan aja,” ujarnya.
Disamping itu politikus PKS itu pun memastikan di pemerintahan yang baru, praktik jual beli jabatan tidak akan pernah terjadi. Sebab, hal itu sudah menjadi janji politik yang akan direalisasi oleh calon Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih.
“Insyaallah praktik-praktik transaksional itu bisa dikurangi. Ini relevan dengan kampanye calon kepala daerah terpilih, pak haji Budi. Tidak ada jual beli jabatan,” tegasnya.
Selain itu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kebijakan pemerintahan, Hasan juga memastikan DPRD Kota Serang akan bekerja secara profesional. “Insyaallah DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah akan bekerja profesional dan maksimal,” tandasnya. (TQS)






Discussion about this post