CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berencana menambah penyertaan modal ke Bank Jabar Banten (BJB) dengan total tambahan Rp75 miliar, yang akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai angka akumulatif Rp100 miliar. Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah dari sektor non-pajak.
Asisten Daerah III Kota Cilegon Syafrudin mengatakan bahwa penyertaan modal ke BJB merupakan investasi langsung yang menguntungkan berdasarkan analisa keuangan.
“Dari total modal yang disetorkan sebesar Rp25 miliar, Pemerintah Kota Cilegon telah menerima dividen sebesar Rp82,1 miliar. Ini mencerminkan Return on Investment (ROI) sebesar 328 persen, atau rata-rata 15 persen per tahun. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, ROI mencapai 24 persen per tahun,” kata Syafrudin, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Syafrudin mengungkapkan, pengajuan Peraturan daerah (Perda) baru diperlukan untuk merealisasikan tambahan modal tersebut.
“Perlu kami jelaskan bahwa angka Rp100 miliar adalah angka yang ditentukan secara jangka panjang (tidak dalam waktu dekat) dan baru dapat dipenuhi setelah mendapat penawaran right issue dari pihak BJB dan tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Syafrudin menceritakan, berdasarkan surat yang diterima Pemerintah Kota Cilegon, BJB menawarkan setoran modal melalui right issue pada tahun anggaran 2026 dengan porsi Rp9,9 miliar. Masih kata Syafrudin, porsi ini sesuai dengan kepemilikan saham sebesar 0,61 persen.
“Jika Pemerintah Kota Cilegon tidak memenuhi setoran modal tersebut, maka kepemilikan saham kami akan terdilusi. Karena itu, penting untuk memastikan alokasi dana yang memadai,” tegasnya.
Syafrudin juga menyoroti reputasi BJB sebagai bank pembangunan daerah terbaik di Indonesia dengan pengelolaan yang sehat. Secara pro filing BJB merupakan bank yang terpercaya dengan reputasi baik dan pengelolaan yang sehat bahkan dalam beberapa kesempatan memperoleh penghargaan sebagai Bank Pembangunan Daerah terbaik di Indonesia.
Disamping itu, Syafrudin menuturkan, sejauh ini pengelolaan Rekening kas Umum daerah melalui BJB dilaksanakan dengan baik, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Cilegon melakukan tambahan penyertaan modal ke BJB. Terlebih, Pemkot Cilegon terus berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi sektor non-pajak melalui investasi strategis.
“Perlu dipahami bahwasanya investasi ke BJB merupakan langkah Pemerintah Kota Cilegon dalam penguatan kapasitas fiskal daerah dari sektor non pajak daerah sehingga diharapkan dengan fiskal keuangan daerah yang baik dapat mendorong indeks kemandirian daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon, Fery Budiman mengatakan apa yang dilakukan oleh Bapemperda masa jabatan 2024-2029 merupakan tindak lanjut pelaksanaan tugas, fungsi yang sebelumnya sudah dikerjakan oleh DPRD periode 2019-2024.
“Bahwa DPRD pada 29 November 2024 telah melaksanakan Paripurna Persetujuan Bersama Penetapan Raperda Menjadi Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank BJB, Paripurna tersebut bersifat terbuka untuk umum, transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” terangnya.
Pembahasan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Banten, yang kemudian dibahas kembali oleh Bapemperda, Pemkot Cilegon dan BJB.
“Tahapan-tahapan yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Pembentukan Perda,” ungkapnya.
Selain itu, kata Fery kemudian adanya analisis yang dilakukan pemerintah kota terhadap penambahan penyertaan modal BJB. Seperti yang dilaporkan oleh Bapemperda terhadap hasil pembahasan Raperda ini pada Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Penambahan Penyertaan Modal kepada BJB sebesar Rp100 miliar.
“Penyertaan modal yang sudah disetorkan sejak tahun 2003-2017 sebesar Rp24.999.998.755. Jumlah dividen yang diterima sebagai PAD dari 2003 sampai dengan 2023 sebesar Rp82.464.592.501,” terangnya.
Kemudian dikatakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini bahwa penambahan penyertaan modal sebesar Rp75 miliar, tidak dianggarkan pada tahun 2025, tetapi akan dilakukan penganggarannya pada tahun 2026 dan tahun-tahun seterusnya dengan mempertimbangkan setoran penyertaan modal.
“Dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus sesuai kemampuan keuangan daerah. Sesuai penawaran saham dari BJB. Kemudian memperhatikan kondisi surplus/defisit sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya.
Adapun, sesuai ketentuan perundang-undangan, Untuk Rencana Besaran Anggaran Penambahan Penyertaan Modal Tahun 2026, akan dibahas kembali oleh Badan Anggaran dan TAPD pada pembahasan RAPBD Kota Cilegon Tahun Anggaran (TA) 2026 yang akan datang. (LUK)

Discussion about this post