Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan

by Tusnedi Azmart
Desember 6, 2024
in EKONOMI, HEADLINE, PEMERINTAHAN
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan

Ilustrasi Gedung Bank Banten

SERANG, BANPOS – Pelaksanaan pembangunan kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten di Jalan Veteran, Kota Serang diduga tidak dilengkapi oleh dokumen persyaratan perizinan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, seharusnya pelaksanaan pembangunan gedung tersebut dilengkapi oleh dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Februari 24, 2026

Saat dikonfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, pihak dinas membenarkan jika pelaksanaan pembangunan gedung tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen UKL-UPL.

Saat dihubungi oleh BANPOS pada Kamis (5/12/2024), Pengawas Lingkungan Hidup pada DLH Kota Serang, Dindin Komarudin, mengaku sebelum dilaksanakan pembangunan pihaknya telah merekomendasikan pihak Bank Banten untuk memproses dokumen UKL-UPL terlebih dahulu.

“Dari hasil kajian kami berdasarkan data-data mereka bahwa mereka itu wajib menyusun dokumen UKL-UPL,” katanya.

Alih-alih mengindahkan rekomendasi tersebut, pihak Bank Banten justru malah mengikuti saran pihak lain yakni, DLH Provinsi Banten dalam memenuhi dokumen persyaratan perizinan.

Kata Dindin, berdasarkan rekomendasi DLH Provinsi Banten, Bank Banten tidak perlu menyertakan dokumen UKL-UPL. Mereka hanya perlu melengkapi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) sebagai dokumen persyaratan perizinannya.

“Nggak lama (pihak Bank Banten) ngasih informasi ke kita bahwa mereka katanya berkoordinasi dengan DLH Provinsi Banten. Nah, ke DLH Provinsi Banten itu mendapatkan arahan bahwa dokumennya itu bukan UKL-UPL tapi SPPL, katanya gitu,” terangnya.

Padahal, kata Dindin, bila merujuk pada Perda Kota Serang Nomor 3 Tahun 2012, kewenangan urusan tersebut ada di Pemerintah Kota Serang bukan Pemerintah Provinsi Banten.

“Padahal kalau sesuai kewenangan sih kewenangannya adanya di kota Serang gitu bukan di Provinsi Banten,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, Dindin mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pihak Bank Banten lantaran tidak memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Serang.

“Mungkin akan dilakukan teguran untuk mereka segera melengkapi (dokumen perizinan),” terangnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengaku bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin UKL UPL dalam pembangunan Bank Banten. Dia menuturkan bahwa pihaknya hanya menerima ajuan dari pihak PUPR Banten selaku pemerkarsa.

Namun, Wawan mengaku ajuan pembuatan izin UKL UPL pihaknya tolak. Sebab, kata dia, dengan luasan dibawah 1000 meter persegi cukup dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

“Sebagai pemerkarsanya adalah PU. Karena pembangunan Bank Banten itu PUPR (pemerkarsanya red). Jadi sebagai pemerkarsa mengajukan untuk perizinannya. Kemarin mereka mengajukan ke kita, untuk perizinan lingkungannya. Kita periksa, kita tapis,” jelasnya.

“Dengan luasan yang dibawah 1000 meter persegi, berarti cukup dengan SPPL, tidak perlu UKL UPL. Jadi SPPL kewenangannya di DPMPTSP,” sambungnya.

Sementara itu, saat dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak Bank Banten. Direktur utama (Dirut) Bank Banten, Muhammad Bustami saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini terbit, yang bersangkutan tidak merespon pesan yang dikirimkan BANPOS. (MPD/TQS)

Tags: DLH Kota SerangDLH Provinsi BantenPembangunan Gedung Bank BantenPemprov Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Februari 24, 2026
Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027
PEMERINTAHAN

Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027

Februari 21, 2026
Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK
PEMERINTAHAN

Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK

Februari 19, 2026
Next Post
Tak Ada Gugatan, Bupati-Wakil Bupati Tangerang Terpilih Tunggu Putusan MK

Tak Ada Gugatan, Bupati-Wakil Bupati Tangerang Terpilih Tunggu Putusan MK

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh