Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bawaslu Banten Siaga Cegah Politik Uang, Ajak Warga Lapor Jika Temukan Praktik di Lapangan

by Diebaj Ghuroofie
November 25, 2024
in POLITIK
Bawaslu Banten Siaga Cegah Politik Uang, Ajak Warga Lapor Jika Temukan Praktik di Lapangan

SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mewanti-wanti soal ancaman money politik atau politik uang pada Pilkada Banten 2024. Sebab, penerima atau pemberi dalam praktik politik uang, pada Pilkada Banten 2024 dapat dijatuhi sanksi pidana penjara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengatakan bahwa dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Baca Juga

JRDP Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

JRDP Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

Januari 15, 2026
Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah Kompak Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung

Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah Kompak Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung

Januari 7, 2026
Belum Juga Setahun Menjabat, Dimyati Udah Kepingin Dua Periode

Belum Juga Setahun Menjabat, Dimyati Udah Kepingin Dua Periode

Agustus 19, 2025
Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’

Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’

April 18, 2025

“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima, karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” kata Badrul kepada awak media, Senin (25/11).

Dalam pasal 187A ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.

Lalu, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian pasal 187A ayat 2 mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Karena itulah, Badrul menegaskan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan oleh Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran.

“Bawaslu aktif turun ke lapangan melakukan patroli pengawasan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran termasuk mengantisipasi politik uang selama masa kampanye maupun masa tenang Pilkada Banten 2024,” ungkapnya.

Terkait warga yang menemukan adanya dugaan praktik politik uang, Badrul mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkannya ke Bawaslu.

“Silakan laporkan langsung ke kantor Bawaslu atau sekretariat pengawas (setiap tingkatan). Atau bisa juga lapor via online sebagai informasi awal yang akan ditelusuri terlebih dahulu oleh Bawaslu,” tuturnya.

Prinsipnya, Bawaslu siap menerima laporan dan informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2024.

“Kami minta masyarakat itu berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan itu kita jadikan sebuah petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” tegas Badrul.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 24-26 November 2024 sebagai masa tenang kampanye politik Pilkada serentak 2024.

Masa kampanye Pilkada serentak 2024 dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024 lalu. Sedangkan pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Terjunkan 17.231 Pengawas TPS

Sementara itu, Bawaslu mensiagakan badan adhoc sebanyak 17.231 Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) di masa tenang kampanye Pemilihan Kepala (Pilkada) Banten 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Liah Culiah, mengatakan pihaknya akan menerjunkan PTPS untuk mencegah politik uang dan kampanye terselubung pada masa tenang.

“Pengawas kami di TPS akan melakukan pengawasan pendistribusian logistik dan juga saat masa tenang agar mencegah terjadi pelanggaran, salah satunya soal politik uang,” ujarnya.

Liah mengimbau agar masyarakat ikut terlibat dalam proses pengawasan. “Termasuk kita ajak kawan-kawan media ikut terlibat mengawasi, jika pun tidak melaporkan setidaknya info dari kawan-kawan bisa menjadi petunjuk kami melakukan penelusuran jika ada indikasi pelanggaran,” ucapnya. (ZIK)

Tags: bawasluPilgub BantenPilkadaPolitik Uang
ShareTweetSend

Berita Terkait

JRDP Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD
NASIONAL

JRDP Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

Januari 15, 2026
Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah Kompak Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung
POLITIK

Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah Kompak Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung

Januari 7, 2026
Belum Juga Setahun Menjabat, Dimyati Udah Kepingin Dua Periode
POLITIK

Belum Juga Setahun Menjabat, Dimyati Udah Kepingin Dua Periode

Agustus 19, 2025
Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’
HEADLINE

Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’

April 18, 2025
Polda Ogah Respons Dugaan Pengumpulan Ormas di Rumdin Kapolda untuk Pemenangan Paslon KIM Plus
HUKRIM

Polda Ogah Respons Dugaan Pengumpulan Ormas di Rumdin Kapolda untuk Pemenangan Paslon KIM Plus

Desember 31, 2024
Rekapitulasi Suara KPU Lebak: Hasbi-Amir Unggul Telak
POLITIK

Rekapitulasi Suara KPU Lebak: Hasbi-Amir Unggul Telak

Desember 6, 2024
Next Post
Dosen Manajemen Unpam Kenalkan Keuangan Digital kepada Pelajar SMK Al Ikhlas Jawilan

Dosen Manajemen Unpam Kenalkan Keuangan Digital kepada Pelajar SMK Al Ikhlas Jawilan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh