Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dinkop UKM Kota Cilegon Lounching SOP Layanan dan Fasilitasi UMKM

by Diebaj Ghuroofie
November 15, 2024
in PERISTIWA

CILEGON, BANPOS – Guna memaksimalkan regulasi pelayanan serta pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon menggelar Lounching Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan dan fasilitasi UMKM.

Kepala Bidang UKM Dinkop UKM Kota Cilegon, Heryati, menjelaskan bahwa SOP tersebut ia beri nama Safari, yakni kepanjangan dari Standarisasi Fasilitasi Pelayanan Perizinan dan Pembinaan UMKM.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

“Ini merupakan salah satu proyek perubahan (proper) saya pada Diklatpim III yang tengah saya ikuti,” ujar Heryati, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Kamis (14 November 2024).

Heryati menjelaskan, selama ini SOP mengenai layanan dan fasilitasi UMKM sudah ada. Hanya saja, masih bersifat makro sehingga tidak jarang pelaku UMKM di Kota Cilegon yang mendapat fasilitas dan pelayanan bantaun dari pemerintah orangnya itu-itu saja.

“Ke depan tidak boleh lagi. Sebab proper ini dipilih karena ada masalah pada SOP sebelumnya yang kurang selektif. Kita ingin menghindari gesekan antar-UMKM yang dapat bantuan. Kita juga ingin mempermudah informasi dan prosedur UMKM yang hendak mendapat bantuan,” terang Heryati.

Heryati menuturkan, setidaknya ada tujuh layanan SOP yang sudah dibuatkan oleh Dinas Koperiasi, lengkap dengan QR-code. Ke tujuh layalanan tersebut meliputi fasilitasi izin produk halal, izin masa edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Hak Kekayaan Intelektual, fasilitasi uji umur masa simpan (expired), kursus/pelatihan, inkubasi dan program Jumat Jajan.

“Saya bersama tim sudah membuat dengan alur dan tahapan yang jelas. Tujuannya antara lain untuk memastikan proses seleksi dan perizinan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Kemudian sebagai panduan yang jelas, risiko kesalahan dalam administrasi atau prosedur dapat diminimalkan,” terang Heryati.

Menurutnya, SOP ini akan membantu menciptakan sistem yang transparan, sehingga semua pelaku UMKM memiliki peluang yang sama karena SOP memastikan seleksi dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

“Dengan peserta yang sesuai, pelatihan menjadi lebih relevan dan berdampak langsung pada pengembangan UMKM sehingga meningkatkan kredibilitas lembaga di mata UMKM dan stakeholder lainnya,” paarnya.

Sementara, Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana mendukung penuh adanya SOP layanan dan fasilitasi UMKM tersebut.

“Ini merupakan kebijakan inklusi yang membuat pelaku UMKM di Kota Cilegon merasa lebih adil dalam mendapatkan akses bantuan dan pembinaan dari pemerintah,” ungkap Didin.

Didin mengapresiasi Kabid UMKM yang telah mengangkat tema SOP layanan dan fasilitasi UMKM sebagai proper Diklatpim sehingga masalah tumpang tindihnya UMKM yang mendapat akses bantuan dan pembinaan, ke depan bisa diatasi.

“Tentunya SOP ini sudah dianalisa masalahnya, sudah di USG atau Urgency, Seriousness, Growth untuk menentukan urutan prioritas masalah yang harus diselesaikan, kemudian analisis secara akademisi dan aktual. Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya konsisten,” ucap mantan Kadis Kominfo dengan penuh harap. (adv)

Tags: AdvertorialKota CilegonUMKM
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Sekda Banten Deden Apriandhi Apresiasi RSUD Banten Raih Predikat Zona Integritas
PEMERINTAHAN

Sekda Banten Deden Apriandhi Apresiasi RSUD Banten Raih Predikat Zona Integritas

Februari 11, 2026
Next Post

Tembus Rp500 Milliar, Pemkot Cilegon Beri Penghargaan Pembayar Pajak Aktif

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh