Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dewan Minta Pemkab Tangerang Tegas Soal Jam Operasional Truk Tambang

by Diebaj Ghuroofie
Oktober 21, 2024
in PEMERINTAHAN
Dewan Minta Pemkab Tangerang Tegas Soal Jam Operasional Truk Tambang

Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang menggelar RDP bersama Dishub dan Satpol PP terkait jam operasional truk tambang, Senin (21/10/2024).

KABUPATEN TANGERANG, BANPOS — DPRD Kabupaten Tangerang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas terhadap truk pengangkut hasil tambang atau dikenal dengan sebutan truk tanah yang melanggar jam opersional.

Permintaan tersebut disampaikan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dishub, Satpol PP dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan kecamatan, Senin (21/10/2024).

Baca Juga

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

November 26, 2025
Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

November 12, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

November 3, 2025
Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Oktober 20, 2025

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto menyatakan, Kabupaten Tangerang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional truk tambang, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Kami minta seluruh OPD terkiat menegakkan Perbup tersebut. Jangan lemah,” tegasnya.

Mahfud Fudianto menyatakan, RDP digelar untuk merespon keluhan masyarakat yang resah terhadap truk tanah yang terkesan bebas lalu lalang di luar jam operasional.

Pelanggaran jam operasional truk tanah tersebut kerap menimbulkan kecelakaan yang bahkan sampai merenggut korban jiwa. Beberapa warga menjadi korban truk tanah yang melanggar Perbup 12 tahun 2022.

Perempuan berinisial AA, warga Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang misalnya, menjadi korban tabrak lari truk tambang yang melanggar jam operasional, di Jalan Raya Daon Kukun, Kamis (17/10/2024).

Kemudian, sepasang suami istri juga tewas akibat diseruduk truk tambang di Tugu KB, Kelurahan Bugel, Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Saat itu, pasangan suami istri tersebut hendak menonton konser musik di Alun-Alun Tigaraksa dalam rangka HUT Kabupaten Tangerang.

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Nurojab menambahkan, RDP bukan sekadar seremonial dalam menanggapi aduan masyarakat. Menurutnya harus ada tindakan tegas bagi truk pengangkut tambang yang melanggar Perbup.

“Kalau perlu pasang portal di jalan, agar mereka tidak bisa lalu lalang di luar jam operasionalnya,” tegasnya.

Nurojab kembali meminta seluruh OPD terkait benar-benar menegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk pengangkut tambang.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku sudah memberikan imbauan kepada perwakilan pengusaha truk untuk mematuhi Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu).

“Pihak transporter siap mematuhi regulasi jam operasional kendaraan tambang, tanah, pasir dan batu,” imbuh Taufik.

Taufik menambahkan, para pengusaha transporter juga berjanji akan membina para sopirnya untuk taat pada aturan. Mereka juga akan menambah 2 orang sopir dalam 1 kendaraan.

“Selain itu mereka siap memberikan kontribusi terhadap korban kecelakaan akibat truk tambang,” kata Achmad Taufik.

Pada RDP itu Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang juga menyoroti tentang galian tanah ilegal di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo. Warga resah dengan lalu lalang puluhan truk. Selain sering terjadi kecelakaan, warga juga terkena dampak polusi bising dan debu.(Odi)

Tags: DPRD Kabupaten Tangerangtruk tambang dishub kabupaten tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara
PEMERINTAHAN

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

November 26, 2025
Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

November 12, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI
PARLEMEN

DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

November 3, 2025
Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa
HUKRIM

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Oktober 20, 2025
Pemkab Tangerang Sodorkan RAPBD 2026 Rp9,11 Triliun ke DPRD
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Sodorkan RAPBD 2026 Rp9,11 Triliun ke DPRD

Oktober 6, 2025
Murid SDN Pasar Kemis III Belajar Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
PENDIDIKAN

Murid SDN Pasar Kemis III Belajar Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

September 29, 2025
Next Post

Bawaslu Cilegon Dituding Tidak Transparan Tangani Perkara Tempat Ibadah untuk Kampanye

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh