Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PLN UP3 Banten Utara Sosialisasikan Bahaya Overload dan MCB Tidak Standar

by Tusnedi Azmart
Agustus 26, 2024
in PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Tim PLN UP3 Banten Utara didampingi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menggelar sosialisasi terkait Penggunaan Mini Circuit Breake (MCB) dan listrik yang aman bagi masyarakat. Kegiatan tersebut digelar pada Senin 19 Agustus hingga Kamis 22 Agustus 2024.

Asistan Manajer Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Banten Utara, Arie Wibowo menyampaikan jika selama ini penyebab kebakaran di pemukiman-pemukiman padat penduduk yang disinyalir disebabkan oleh arus hubung singkat atau istilah yang umum dipakai dimasyarakat korsleting listrik adalah karena instalasi pelanggan yang sudah usang, selain itu penyebab yang lain adalah pemakaian yang sudah melebihi atau overload.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Jika instalasi adalah murni kewenangan pelanggan, maka untuk mencegah pemakaian overload, kami (PLN) melakukan pemeriksaan Meter dan MCB ke pelanggan pelanggan kami,” kata Arie Wibowo, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, PLN melakukan pemerikasaan sekaligus penertiban ke pelanggan sebagai salah satu antisipasi bencana kebakaran karena beban berlebih dan MCB yang sudah tidak standar.

“Jika hal tersebut terjadi, maka pelanggan harus melakukan tambah daya,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, Rangga Adekresna menyampaikan bahwa konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran oleh pelanggan PLN adalah jelas sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,” tandasnya.

Diketahui, sosialisasi tersebut dilakukan di wilayah kerja PLN UP3 Banten Utara dan dilaksanakan di empat kecamatan yaitu Kecamatan Ciruas, Kecamatan Serang, Kecamatan Ciwandan dan terakhir di Kecamatan Pulo Merak dan dihadiri kepala desa/lurah dan perangkat desa. (MPD)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Kelompok 55 Kukerta UIN Banten Optimalkan Wisata Sumur Cikalapa Dua

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh