Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Resmi, Revisi UU Pilkada Batal Dilakukan, Pendaftaran Pilkada Ikut Putusan MK

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 22, 2024
in HEADLINE, POLITIK

JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan secara remi bahwa revisi Undang-undang Pilkada resmi dibatalkan.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung DPR RI, Kamis (22/8) sekitar pukul 18.40 WIB.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari awak media dari siang sampai sore, perkenankan saya selaku pimpinan DPR Republik Indonesia, perkenankan saya menjelaskan tentang revisi RUU Pilkada,” ujarnya di hadapan awak media.

Ia menuturkan bahwa pada Kamis (22/8) sekitar pukul 10.00 WIB, DPR RI telah melakukan penundaan terhadap rapat paripurna untuk membahas revisi UU Pilkada. Hal itu lantaran terjadinya kondisi tidak kuorum.

“Maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya hari ini revisi UU Pilkada batal dilaksanakan,” katanya.

Menurutnya, hal itu bukan sekadar penundaan pelaksanaan paripurna semata. Sebab, dalam tata tertib persidangan DPR RI, hari yang ditentukan untuk melaksanakan paripurna adalah setiap hari Selasa dan Kamis.

Sementara, Selasa pekan depan sudah memasuki tahapan pendaftaran Pilkada. Sehingga pihaknya merasa bahwa sudah tidak mungkin untuk melakukan revisi, ketika tahapan pendaftaran sudah berlangsung.

“Maka kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dengan aturan yang berlaku, maka pada saat pendaftaran nanti karena Revisi UU Pilkada masih belum berlaku, maka yang berlaku adalah hasil judicial review Mahkamah Konstitusi, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” tegasnya. (DZH)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Dasco Bantah Batalnya Revisi UU Pilkada Karena Demo, Bukan Juga Karena Jokowi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh