Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkot Tangsel Berdayakan BKM Jalankan Program RUTLH Sesuai Regulasi

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 7, 2024
in PERISTIWA

TANGSEL, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menggandeng Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam menjalankan program pembangunan, khususnya program perbaikan rumah tak layak huni (RUTLH). Pemberdayaan BKM sebagai mitra dan salah satu ujung tombak program Bedah Rumah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, mengatakan pada tahun anggaran 2024 ini total sebanyak 510 unit rumah yang masuk dalam program perbaikan RUTLH. Di mana ke-510 unit itu tersebar di Ciputat sebanyak 68 unit, Ciputat Timur 65 unit, Pamulang 65 unit, Pondok Aren 94 unit, Serpong 80 unit, Serpong Utara 70 unit dan Kecamatan Setu 68 unit.

Baca Juga

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug

Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug

Februari 8, 2026

Menurutnya, program perbaikan RUTLH merupakan program Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang akan terus dilanjutkan. Pasalnya, masih banyaknya warga masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak huni, jika dilihat dari usulan yang masuk dalam Musrenbang.

“Program perbaikan RUTLH ini merupakan usulan dari masyarakat melalui Musrenbang. Setelah masuk usulan, kita (Disperkimta) data, apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau memang memenuhi syarat, maka akan masuk ke tahap selanjutnya hingga proses eksekusi atau pembangunan,” tegas Aries.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki lahan pribadi dengan luas minimal 30 meter persegi yang dibuktikan dengan surat atau sertifikat.

“Untuk anggarannya per rumah 71 juta rupiah. Disperkimta berkolaborasi dengan BKM untuk melakukan perencanaan, pengadaan barang material, sampai bentuk laporan. Dengan waktu pengerjaan maksimal 45 hari,” tuturnya.

Ia berharap, program RUTLH ini menjadi salah satu upaya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Tangsel dalam pemenuhan kebutuhan terhadap hunian. Terlebih, manfaatnya dirasakan betul oleh masyarakat penerima manfaat.

“Sebelum pelaksanaan program bedah rumah, kita undang dulu BKM di lokasi pelaksanaan pekerjaan swakelola. Jadi kita libatkan masyarakat melalui BKM di masing-masing Kelurahan di tiap Kecamatan. Sosialisasi pun dilakukan tiap tahun di tiap kecamatan,” kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RUTLH pada Disperkimta Kota Tangsel, Asep Hermawan, Selasa (30/7).

Pihaknya pun mengaku mengundang para penerima manfaat serta pejabat di kewilayahan mulai dari RT, RW, Lurah dan Camat. Menurutnya, program bedah rumah ini dilaksanakan melalui sistem swakelola type IV, sersuai dengan perpres barjas no.16 th 2021.

“Ketentuan pelaksanaan program RUTLH ini tertuang dalam aturan-aturan di atasnya, seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman” jelasnya.

Asep  menegaskan, dalam PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 115 angka 3 tertuang bahwa pengelolaan program dapat difasilitasi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan rumah dan permukiman layak huni. Sementara dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman dapat melibatkan peran masyarakat dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dalam hal ini BKM.

Kepala Bidang Permukiman pada Disperkimta Kota Tangsel, Anung Indra Kumara, menjelaskan, kemitraan dengan BKM membantu Disperkimta, karena program perbaikan RUTLH ini dikerjakan, didampingi dan diawasi oleh warga setempat melalui BKM,” kata ditemui di lokasi yang sama.

Anung menyebut, program bedah rumah atau perbaikan RUTLH ini dapat terlaksana karena keterlibatan masyarakat. Hal ini dikarenakan sebelum pelaksanaan program berjalan, masyarakat mengusulkan terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima program tersebut dan ditetapkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota.

“Jadi program ini dari masyarakat untuk masyarakat. Disperkimta hanya menjadi fasilitator program sampai betul-betul program ini terlaksana dan manfaatnya dirasakan langsung oleh penerima manfaat,” tuturnya.

Ketua BKM Kelurahan Serua, Samin, mengatakan BKM Kelurahan Serua setiap tahun terlibat dalam program perbaikan RUTLH di wilayah Kelurahan Serua. Pada tahun anggaran 2024 ini, BKM Kelurahan Serua melakukan swakelola terhadap 12 unit rumah yang masuk dalam program perbaikan RUTLH. Tahun sebelumnya atau 2023, ada 9 unit rumah yang diswakelolakan.

“Sebelum pelaksanaan ada sosialisasi dari Dinas Perkimta untuk BKM. Membahas soal alur, perencanaan dan semua yang berkaitan dengan program bedah rumah. Setiap tahun seperti itu, kita bekerja pun mendapat pengawasan dari Dinas Perkimta, kaitannya terkait kualitas, apakah sudah sesuai atau belum. Pekerja tidak ada dari luar wilayah kita (Serua),” ujarnya.

Samin mengaku, program bedah rumah atau perbaikan RUTLH yang terus berjalan di Kota Tangsel ini mendapat respon positif dari masyarakat Serua. Hal ini dilihat dari terus meningkatnya usulan masyarakat dalam Musrenbang.

“Betul-betul bermanfaat. Baik bagi penerima manfaatnya langsung ataupun pekerja-pekerja yang terlibat dari program ini,” tandasnya.

Camat Ciputat, Mamat menambahkan bahwa pihak Kecamatan Ciputat turut terlibat dalam pelaksanaan program bedah rumah. Tahun ini, ada 68 unit rumah di Kecamatan Ciputat yang masuk dalam program perbaikan RUTLH. Mamat mengaku, pada program bedah rumah ini pihaknya berperan melakukan validasi data, khususnya data lahan milik penerima manfaat.

“Sudah selesai dan sudah diserahterimakan. Kalau lahan si penerima manfaat program ini valid sesuai dengan ketentuan program, maka saya rekomendasikan ke Dinas Perkim untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Warga Ciputat, Edi Santoso menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih ke jajaran Pemkot Tangsel yang telah merealisasikan program bedah rumah. Pihaknya mengungkapkan rasa syukur tak terhingga atas bantuan yang dinilai sangat bermanfaat tersebut.

“Kami sebagai warga penerima banyak terima kasih atas kepedulian Bapak Wali Kota, Pak Benyamin dan seluruh jajaran. Saya sangat bersyukur dengan adanya program ini, saya pribadi sendiri pun sangat sulit untuk membangun rumahnya dan dengan bantuan ini sungguh sangat bermanfaat sekali,” ucapnya.

Tags: BantenDisperkimtaPemkot Tangselprogram RUTLHRUTLHTangsel
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug
POLITIK

Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug

Februari 8, 2026
Asik, WP Taat Bayar Pajak Kini Langsung Diganjar Hadiah
PEMERINTAHAN

Asik, WP Taat Bayar Pajak Kini Langsung Diganjar Hadiah

Februari 6, 2026
Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki
PEMERINTAHAN

Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Januari 29, 2026
Next Post
DPRD dan Pj Bupati Setujui  Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

DPRD dan Pj Bupati Setujui Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh