Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tim Patroli Cyber Polres Cilegon Pelototi Aktivitas Judi Online 

by Tusnedi Azmart
Juni 28, 2024
in HUKRIM
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

CILEGON, BANPOS – Maraknya kasus judi online yang saat ini terjadi menjadi perhatian semua pihak. Hal ini juga menjadi atensi khusus dari Polres Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan untuk saat ini Polres Cilegon belum ada ditemukan terhadap pelaku penyedia situs, web maupun akun medsos yang berada di daerah hukum Polres Cilegon.

Baca Juga

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi

Januari 5, 2026
Alarm Bahaya Jalanan Cilegon, Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa Naik

Alarm Bahaya Jalanan Cilegon, Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa Naik

Desember 31, 2025
Polisi Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan di BBS

Polisi Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan di BBS

Desember 30, 2025
Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Desember 30, 2025

“Namun demikian penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap dan mengantisipasi kejahatan perjudian tersebut terjadi di daerah hukum Polres Cilegon,” kata AKP Syamsul kepada BANPOS, Kamis (27/6/2024).

Sebagai langkah antisipasi kata Syamsul, Sat Reskrim Polres Cilegon telah membentuk Tim Patroli Cyber yang tugasnya adalah melakukan take down terhadap situs, web atau akun yang mengiklankan perjudian dengan modus-modus iklan/endorse produk barang.

Kriteria dalam kejahatan ini antara lain, penyedia/penyelenggara perjudian, pemain judi dan ikut dalam kegiatan judi seperti pengiklan/endorse, pemilik rekening penampung, membantu akses dan sebagainya.

Kemudian sebagimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian’.

“Pelakunya diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.

Lebih lanjut, AKP Syamsul mengungkapkan dalam langkah penyelidikan tentunya pihaknya mendapatkan tantangan terutama kejahatan ini dilakukan melalui sarana online/transformasi elektronik yang harus melalui proses panjang untuk menelusuri keberadaan pelaku yang belum tentu berada di Cilegon.

“Belum tentu berada di Indonesia tidak menutut kemungkinan berada diluar Indonesia,” ungkapnya.

Terkait kerjasama antara kepolisian dan instansi lain dalam menangani masalah ini, pihaknya mengatakan dengan tantangan yang saat ini dihadapi upaya yang dilakukan yaitu melakukan take down terhadap web, situs atau akun yang terafiliasi/diduga ada kaitannya dengan kegiatan perjudian.

“Penanganannya bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi. Secara berjenjang kami membuat laporan ke Polda hingga ke Mabes Polri,” tandasnya. (LUK)

Tags: Polres Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi
HUKRIM

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi

Januari 5, 2026
Alarm Bahaya Jalanan Cilegon, Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa Naik
HUKRIM

Alarm Bahaya Jalanan Cilegon, Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa Naik

Desember 31, 2025
Polisi Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan di BBS
HUKRIM

Polisi Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan di BBS

Desember 30, 2025
Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras
HUKRIM

Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Desember 30, 2025
Kasus Pembunuhan Bocah di Cilegon Masih Misterius, Polisi Kumpulkan Bukti
HUKRIM

Kasus Pembunuhan Bocah di Cilegon Masih Misterius, Polisi Kumpulkan Bukti

Desember 20, 2025
Jelang Operasi Lilin Maung 2025, Semua Jajaran Diminta Perkuat Koordinasi
HUKRIM

Jelang Operasi Lilin Maung 2025, Semua Jajaran Diminta Perkuat Koordinasi

Desember 20, 2025
Next Post
Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon Sutisna Abbas. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

MUI Cilegon Ingatkan Masyarakat Bahaya Judi Online 

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh