Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Ditambah Jadi 8 Tahun

by Diebaj Ghuroofie
Juni 28, 2024
in PEMERINTAHAN
Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Ditambah Menjadi 8 Tahun

Pj Bupati Tangerang Andi Ony menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 244 Kades, Jumat (28/6/2024).

TIGARAKSA, BANPOS – Sebanyak 244 kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang resmi mendapat perpanjangan masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi selama 8 tahun.

Perpanjangan masa bakti Kades tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus pengukuhan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Jum’at (28/6/2024).

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026

Andi Ony mengatakan, pengukuhan dan penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Kami ingatkan seluruh kepala desa agar mematuhi peraturan serta menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Pemkab Tangerang melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa,” kata Andi Ony.

Pj Bupati Tangerang juga mengingatkan para Kades tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

“Konsultasikan dengan dinas terkait atau inspektorat bila ada yang belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan desa,” saran Andi Ony.

Andi Ony menyampaikan Pengukuhan dan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan diberikan kepada 244 Kades dari 246 Desa. Dua desa ditunda karena masih menunggu terpilihnya Kades defintif melalui Pilkades Antar Waktu (PAW).

Kedua desa yang menunggu PAW tersebut yaitu Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, karena Kades definitif meninggal dunia. Kemudian Desa Taban Kecamatan Jambe, yang Kadesnya diberhentikan karena tersangkut masalah hukum.

Pj Bupati kembali mengingatkan Kades mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai APBN atau APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat lebih maju dan sejahtera.

“Kami minta Kades memegang teguh amanah dan berkomitmen mendukung visi dan misi Pemkab Tangerang,” tandasnya.(Odi)

Tags: Jabatan KadesKabupaten Tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Februari 20, 2026
Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman
PERISTIWA

Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman

Februari 19, 2026
Next Post
KPU Kabupaten Tangerang Coklit Rakyat Jelata sampai yang Punya Tahta

KPU Kabupaten Tangerang Coklit Rakyat Jelata sampai yang Punya Tahta

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh