Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pembelian Gas LPG Kini Harus Lampirkan KTP

by Tusnedi Azmart
Juni 4, 2024
in EKONOMI, PEMERINTAHAN
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso. (ISTIMEWA)

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso. (ISTIMEWA)

SERANG, BANPOS – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan per 1 Juni 2024 pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram harus menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan tersebut sebagai langkah agar gas LPG dapat tersalurkan untuk masyarakat yang berhak menerima.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso, membenarkan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina tersebut.

Baca Juga

Kabupaten Kota Diminta Siapkan Cadangan Pangan untuk Nataru

Kabupaten Kota Diminta Siapkan Cadangan Pangan untuk Nataru

Desember 15, 2025
Pemprov Banten Pastikan Pangan Aman Jelang Nataru 2025/2026

Pemprov Banten Pastikan Pangan Aman Jelang Nataru 2025/2026

Desember 15, 2025

“Ya sejak 1 Juni ini bahwa setiap pembeli gas melon itu harus pakai KTP, memang ini untuk melindungi barang subsidi agar tepat sasaran,” Katanya. Selasa (4/6/2024).

Babar mengatakan, bagi masyarakat miskin, data dirinya belum terdaftar sebagai penerima yang berhak, bisa langsung mendaftarkannya secara langsung ke agen atau pangkalan resmi pertamina terdekat.

“Atau bisa juga melalui aplikasi my pertamina. Jadi masyarakat yang belum terdata tinggal daftar ke pangkalan atau lewat aplikasi. Kalau yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, red) otomatis sudah terdaftar,” katanya.

Babar menjelaskan, kebijakan Pertamina tersebut sudah disosialisasikan sebelumnya sejak tahun 2023 lalu oleh pangkalan atau agen maupun pengecer gas melon. Sehingga, kata dia, seharusnya hal tersebut diyakini tidak akan mempersulit masyarakat.

Bahkan, menurut Babar, hal tersebut justru dapat menjadi sangat efektif agar gas subsidi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

“Kalau seperti saya kan gak berhak pasti ditolak, kalau yang terdaftar ya berhak. Untuk sosialisasinya sudah dilakukan dari tahun lalu ya,” ujarnya.

Babar berharap, dengan adanya aturan pembelian gas subsidi melalui KTP ini dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kebijakan ini juga tentunya untuk mengukur kebutuhan gas melon per keluarga.

Saat ditanya apakah ada sanksi bila penjual atau pengecer gas bersubsidi menyalurkan kepada masyarakat yang bukan haknya, Babar mengatakan pihaknha akan memberikam sanksi kepada pengecer ataupun agen yang melanggar aturan tersebut.

“Oh iya tentu (ada sanksi, red). Mungkin berupa di stop penyalurannya, jadi nanti kan dia rugi kalau kita stop. Dan juga ada fungsi pengawasan dari RT atau RW juga kepada pengecer,” tandasnya. (MPD)

Tags: Babar Suharso
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kabupaten Kota Diminta Siapkan Cadangan Pangan untuk Nataru
EKONOMI

Kabupaten Kota Diminta Siapkan Cadangan Pangan untuk Nataru

Desember 15, 2025
Pemprov Banten Pastikan Pangan Aman Jelang Nataru 2025/2026
EKONOMI

Pemprov Banten Pastikan Pangan Aman Jelang Nataru 2025/2026

Desember 15, 2025
Next Post
Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Ranah Hardianan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (4/6/2024). TAUFIQ SOLEHUDIN/BANTEN POS

Pemkot Serang Mulai Lakukan Persiapan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh