Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bawaslu Putuskan Delapan PPK di Dapil Banten 1 Melanggar, Bonnie Lapor Mahkamah Partai

by Tusnedi Azmart
Mei 13, 2024
in HEADLINE, POLITIK

SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan, bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten 1 terbukti melakukan pelanggaran, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di Dapil Banten 1.

Ke delapan PPK itu yakni PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, PPK Cihara, PPK Cibadak Kabupaten Lebak, dan PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Pandeglang Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga

Bonnie Triyana Dukung Peningkatan Kampus STIA Banten Jadi Institut

Bonnie Triyana Dukung Peningkatan Kampus STIA Banten Jadi Institut

Juni 13, 2025

Menang Gugatan, Bonnie Jadi Anggota DPR Geser Tia Rahmania

September 25, 2024
Ilustrasi Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Ganti Caleg Terpilih PDI Perjuangan Dari Dapil Banten 1

September 25, 2024

DPP PDIP Belum Tahu Besok Deklarasi Airin-Ade

Agustus 24, 2024

Delapan PPK itu divonis melanggar oleh Bawaslu Provinsi Banten, karena terbukti melalukan penggelembungan suara Calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan.

Dalam putusan yang dibacakan Bawaslu dalam sidang pleno yang digelar secara terbuka, delapan PPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

Bawaslu pun memutuskan bahwa delapan PPK itu melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Banten Sumantri, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan PPK. Sumantri pun meminta agar KPU menjalankan putusan tersebut tiga hari setelah setelah putusan dibacakan.

“Iya terbukti ada pelanggaran, cuma KPU harus menjalankan putusan ini tiga hari setelah dibacakan,” ujarnya saat dihubungi hubungi, Senin (13/5).

Sumantri menegaskan, sesuai putusan yang sudah disampaikan, agar KPU melakukan peneguran dan perbaikan kedepannya kepada para penyelenggara yang terbukti melanggar.

“Sesuai isi putusan (yang harus dilakukan KPU), salah satunya menegur penyelenggara yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, tim data Bonnie Triyana Muhammad Enday Hidayat mengatakan, putusan Bawaslu sudah memenuhi rasa keadilan. Dari putusan terbukti pelanggaran yang dilakukan PPK telah menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat putusan yang memenuhi rasa keadilan dalam perkara penggelembungan suara ini. Putusan Bawaslu ini menunjukkan ada pihak yang diuntungkan dari pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Hal ini jelas menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten 1,” bebernya.

Enday mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Tim Bonnie Triyana sebagai upaya untuk mencari kebenaran dan pembuktian adanya kecurangan. Enday pun menegaskan, bahwa cara-cara curang untuk meraih kemenangan tidak dibenarkan.

“Yang dirugikan dari adanya pelanggaran ini adalah rakyat sebagai pemilik sah suara. Kalau ada yang merasa beruntung, harusnya malu sama rakyat,” tutupnya. (RED)

Tags: Bonnie TriyanaPileg 2024

Berita Terkait

Bonnie Triyana Dukung Peningkatan Kampus STIA Banten Jadi Institut
PENDIDIKAN

Bonnie Triyana Dukung Peningkatan Kampus STIA Banten Jadi Institut

Juni 13, 2025
POLITIK

Menang Gugatan, Bonnie Jadi Anggota DPR Geser Tia Rahmania

September 25, 2024
Ilustrasi Parpol Peserta Pemilu 2024
PERISTIWA

KPU Ganti Caleg Terpilih PDI Perjuangan Dari Dapil Banten 1

September 25, 2024
POLITIK

DPP PDIP Belum Tahu Besok Deklarasi Airin-Ade

Agustus 24, 2024
Ketua BHPP DPP Demokrat Mehbob saat diwawancarai soal hilangnya 20 formulir C Hasil di depan kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7) / Taufiq Solehudin/BANTEN POS
POLITIK

Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

Juli 5, 2024
PERISTIWA

Suara Melejit, Bonnie Triyana Dirikan Kamar Hitung

Februari 14, 2024
Next Post

Infrastruktur, Pengangguran hingga Kebutuhan Dasar Jadi Sorotan Robinsar

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh