Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok

by Tusnedi Azmart
Maret 24, 2024
in HUKRIM

SERANG, BANPOS – Sedang membungkus pil koplo ke paketan kecil, IB alias Ambon (32 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Dari pria pengangguran ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat dan 1 unit handphone.

Baca Juga

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka IB ditangkap pada Kamis (21/3) sekitar pukul 00.30. Kapolres mengatakan Ambon ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka IB berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Sabtu (23/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 00.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip.

“Saat penangkapan, tersangka IB sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya,” ucap Condro Sasongko.

Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka IB mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AD (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp2 juta.

“Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat. Namun IB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Condro.

Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena menganggur. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dijual.

“Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (RED)

Tags: narkobapolres serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh
HUKRIM

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan
HUKRIM

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang
HUKRIM

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti
HUKRIM

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang
HUKRIM

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026
Next Post

Kapolres Buka Puasa Dengan Warga Domas dan Panti Jompo

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh