Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Alhamdulillah, Irna-Tanto Batal Lengser Tahun 2024

by Diebaj Ghuroofie
Maret 22, 2024
in PEMERINTAHAN
Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

PANDEGLANG, BANPOS – Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, menjadi pasangan yang terdampak aturan terkait dengan pemilihan serentak yang termaktub dalam UU Nomor 10 tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 201 ayat 7 UU Nomor 10 tahun 2016, dinyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020, menjabat sampai dengan tahun 2024.

Baca Juga

Tembus Arus Deras Pakai Perahu Kayu, LAZ QUI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang

Tembus Arus Deras Pakai Perahu Kayu, LAZ QUI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang

Januari 23, 2026
Wabup Pandeglang: MBG Wujudkan Generasi Indonesia Sehat dan Cerdas

Wabup Pandeglang: MBG Wujudkan Generasi Indonesia Sehat dan Cerdas

Desember 10, 2025
DPRD Desak DPUPR Pandeglang untuk Lakukan Penanganan Cepat Jembatan Ambruk di Pasirnangka

DPRD Desak DPUPR Pandeglang untuk Lakukan Penanganan Cepat Jembatan Ambruk di Pasirnangka

Desember 9, 2025
Dari 50 SPPG MBG di Pandeglang yang Sudah Beroperasi, Hanya 1 SPPG yang Sudah Kantongi SLHS

Dari 50 SPPG MBG di Pandeglang yang Sudah Beroperasi, Hanya 1 SPPG yang Sudah Kantongi SLHS

November 17, 2025

Dengan demikian, meskipun dilantik pada 2021 dan seharusnya lengser tahun 2025, Irna dan Tanto terpaksa harus ikut ketentuan Perundang-undangan, dan rela masa baktinya dipotong ‘sedikit’, dan lengser di tahun 2024.

Akan tetapi, sejumlah kepala daerah tidak terima, dan mengajukan peninjauan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.

Salah satu gugatan yang dikabulkan ialah mengenai masa jabatan Kepala Daerah. Ketentuan itu dibatalkan berdasarkan putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Atas dasar itu, MK mengubah isi pasal 201 UU Pilkada, menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

Dengan perubahan tersebut, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengatakan menerima keputusan MK tersebut dengan segala konsekuensinya

“Insya Allah kami akan tetap fokus bekerja hingga kepala daerah definitif hasil pilkada tahun 2024 ditetapkan” kata Irna Narulita, Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut, pekerjaan rumah yang masih tertunda akibat covid 19 akan terealisasi seperti pelayanan dasar infrastruktur.

Untuk diketahui, di Provinsi Banten sendiri, ada sebanyak empat daerah yang melangsungkan Pilkada 2020 lalu. Keempatnya yakni Pandeglang, Kabupaten Serang, Cilegon dan Tangserang Selatan (Tangsel).

Bedanya, Kota Cilegon dan Tangsel memiliki Kepala Daerah yang dapat kembali berkontestasi di Pilkada 2024 ini. Adapun Pandeglang dan Serang, kedua pasangan Kepala Daerahnya sudah dua periode memimpin. (DHE)

Tags: Irna NarulitaKabupaten PandeglangTanto Warsono Arban
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tembus Arus Deras Pakai Perahu Kayu, LAZ QUI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang
PERISTIWA

Tembus Arus Deras Pakai Perahu Kayu, LAZ QUI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang

Januari 23, 2026
Wabup Pandeglang: MBG Wujudkan Generasi Indonesia Sehat dan Cerdas
NASIONAL

Wabup Pandeglang: MBG Wujudkan Generasi Indonesia Sehat dan Cerdas

Desember 10, 2025
DPRD Desak DPUPR Pandeglang untuk Lakukan Penanganan Cepat Jembatan Ambruk di Pasirnangka
NASIONAL

DPRD Desak DPUPR Pandeglang untuk Lakukan Penanganan Cepat Jembatan Ambruk di Pasirnangka

Desember 9, 2025
Dari 50 SPPG MBG di Pandeglang yang Sudah Beroperasi, Hanya 1 SPPG yang Sudah Kantongi SLHS
NASIONAL

Dari 50 SPPG MBG di Pandeglang yang Sudah Beroperasi, Hanya 1 SPPG yang Sudah Kantongi SLHS

November 17, 2025
Ribuan Guru Madrasah Kabupaten Pandeglang Ikut Aksi Unjuk Rasa Kepung Istana Merdeka
NASIONAL

Ribuan Guru Madrasah Kabupaten Pandeglang Ikut Aksi Unjuk Rasa Kepung Istana Merdeka

Oktober 30, 2025
Pantau Perkembangan Politik di Daerah, Bakesbangpol Pandeglang Gelar Diklat PKA
POLITIK

Pantau Perkembangan Politik di Daerah, Bakesbangpol Pandeglang Gelar Diklat PKA

Oktober 25, 2025
Next Post
Napi Lapas Cilegon Sabet Juara 3 MTQ Tingkat Nasional Dalam Rangka Peringatan HBP ke 60. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Hebat! Napi Lapas Cilegon Ini Sabet Juara 3 MTQ Tingkat Nasional Peringatan HBP ke-60

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh