Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

by Diebaj Ghuroofie
Februari 29, 2024
in EKONOMI, PERISTIWA

TANGERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (27/2). PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus sampai dengan Desember tahun 2018.

Tak hanya itu, mereka juga tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari-Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur, yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai dengan Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172.

Baca Juga

Samsat Pandeglang Beri Hadiah untuk Masyarakat yang Patuh Bayar Pajak

Samsat Pandeglang Beri Hadiah untuk Masyarakat yang Patuh Bayar Pajak

Desember 9, 2025
Menkeu Purbaya Tidak Akan Naikkan Pajak, Sebelum Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen

Menkeu Purbaya Tidak Akan Naikkan Pajak, Sebelum Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen

Oktober 29, 2025
Walikota Serang Temukan Puluhan Kendaraan ASN Tunggak Pajak

Walikota Serang Temukan Puluhan Kendaraan ASN Tunggak Pajak

Oktober 29, 2025
Keadilan Pajak: PTKP yang Sesuai dengan Kebutuhan Wajib Pajak

Keadilan Pajak: PTKP yang Sesuai dengan Kebutuhan Wajib Pajak

September 25, 2025

Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, menjelaskan bahwa PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang.

“Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI,” ungkapnya.

PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

“Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelasnya.

Cucu menyampaikan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kanwil DJP Banten juga telah memenangkan sidang Praperadilan atas PT BAPI, sehingga kini kasusnya telah memasuki tahap PP-22 dan akan segera dilakukan sidang pokok perkara.

“Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Diharapkan hal ini akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (MUF)

Tags: DJP BantenKanwil DJP BantenKorporasipajakpphPT BAPI
ShareTweetSend

Berita Terkait

Samsat Pandeglang Beri Hadiah untuk Masyarakat yang Patuh Bayar Pajak
EKONOMI

Samsat Pandeglang Beri Hadiah untuk Masyarakat yang Patuh Bayar Pajak

Desember 9, 2025
Menkeu Purbaya Tidak Akan Naikkan Pajak, Sebelum Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen
EKONOMI

Menkeu Purbaya Tidak Akan Naikkan Pajak, Sebelum Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen

Oktober 29, 2025
Walikota Serang Temukan Puluhan Kendaraan ASN Tunggak Pajak
NASIONAL

Walikota Serang Temukan Puluhan Kendaraan ASN Tunggak Pajak

Oktober 29, 2025
Keadilan Pajak: PTKP yang Sesuai dengan Kebutuhan Wajib Pajak
NASIONAL

Keadilan Pajak: PTKP yang Sesuai dengan Kebutuhan Wajib Pajak

September 25, 2025
Fikri Sebut Program Pemutihan Pajak, Kado HUT Pandeglang ke-151
PARLEMEN

Fikri Sebut Program Pemutihan Pajak, Kado HUT Pandeglang ke-151

April 11, 2025
Partai Demokrat Dukung Kebijakan Pajak Terbaru
EKONOMI

Partai Demokrat Dukung Kebijakan Pajak Terbaru

Januari 2, 2025
Next Post

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh