Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang

by Diebaj Ghuroofie
Februari 29, 2024
in EKONOMI, PERISTIWA

JAKARTA, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera Nomor 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Baca Juga

Kabar Gembira! Nilai IPO Melonjak, Investor Yakin Ekonomi RI Makin Kuat

Kabar Gembira! Nilai IPO Melonjak, Investor Yakin Ekonomi RI Makin Kuat

Oktober 30, 2025
Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Dewan Usul Hapus Penagihan oleh Pihak Ketiga

Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Dewan Usul Hapus Penagihan oleh Pihak Ketiga

Oktober 13, 2025
Meski Pembelian Batal, Seorang Warga Kota Serang Tetap Ditagih GopayLater Hingga Tagihan Membengkak

Meski Pembelian Batal, Seorang Warga Kota Serang Tetap Ditagih GopayLater Hingga Tagihan Membengkak

September 29, 2025
KPK Panggil Analis Senior OJK Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK

KPK Panggil Analis Senior OJK Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK

September 9, 2025

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ungkapnya, Rabu (28/2).

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR EDCCASH, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH,” katanya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (MUF)

Tags: Izin UsahaOJKOtoritas Jasa KeuanganPT BPR EDCCASH
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kabar Gembira! Nilai IPO Melonjak, Investor Yakin Ekonomi RI Makin Kuat
EKONOMI

Kabar Gembira! Nilai IPO Melonjak, Investor Yakin Ekonomi RI Makin Kuat

Oktober 30, 2025
Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Dewan Usul Hapus Penagihan oleh Pihak Ketiga
NASIONAL

Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Dewan Usul Hapus Penagihan oleh Pihak Ketiga

Oktober 13, 2025
Meski Pembelian Batal, Seorang Warga Kota Serang Tetap Ditagih GopayLater Hingga Tagihan Membengkak
EKONOMI

Meski Pembelian Batal, Seorang Warga Kota Serang Tetap Ditagih GopayLater Hingga Tagihan Membengkak

September 29, 2025
KPK Panggil Analis Senior OJK Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK
HUKRIM

KPK Panggil Analis Senior OJK Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK

September 9, 2025
OJK: 25.912 Rekening Terkait Judi Online
EKONOMI

OJK: 25.912 Rekening Terkait Judi Online

Agustus 5, 2025
Bank Jakarta Dukung Digitalisasi Pasar Di Jakarta
EKONOMI

Bank Jakarta Dukung Digitalisasi Pasar Di Jakarta

Juli 23, 2025
Next Post
Ilustrasi-pengeroyokan.

Lagi 'Party' Usai Pelantikan Presiden, Mahasiswa Untirta Diserang Sesama Mahasiswa

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh