Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KPU Cilegon Klaim Semua Parpol Sudah Laporkan Dana Awal Kampanye

by Diebaj Ghuroofie
Januari 12, 2024
in POLITIK

CILEGON, BANPOS – Seluruh partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 dipastikan telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK). Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni saat ditemui di kantornya, Jumat (12/1).

Dimana diketahui partai politik diwajibkan untuk melaporkan LADK maksimal tanggal 7 Januari 2024. “Dari 18 partai politik, itu kita pastikan semuanya sudah menyampaikan LADK,” kata Urip.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Urip menyebut dalam tahapan pemilu, ada beberapa kewajiban yang harus dilaporkan oleh peserta pemilu.

Berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, ada beberapa tahapan yang harus dilaporkan partai politik sebagai peserta pemilu.

Di antaranya, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Tahapan penyusunan LADK dilakukan sampai dengan tanggal 6 Januari 2024 dan penyampaian dilakukan sampai tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Sampai dengan tanggal 7 Januari 2024 kemarin, Urip memastikan 18 partai politik di Cilegon telah menyampaikan LADK. “Kita pastikan semuanya sudah menyampaikan, karena kalau tidak menyampaikan di PKPU nomor 18 tahun 2023 terkait dana kampanye di pasal 118 dikatakan apabila tidak menyampaikan LADK maka dia diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya,” terangnya.

Diakui Urip, dikarenakan ada beberapa yang masih perlu dilakukan perbaikan. Saat ini masih berlangsung masa perbaikan terhitung dari tanggal 8-12 Januari 2024. “Kemudian tanggal 13 Januari 2024 nanti, baru kita umumkan, berkenaan dengan LADK partai politik sebagai peserta pemilu, rinciannya nanti tanggal 13 kita umumkan,” ujarnya.

Selama proses pelaporan LADK, Urip mengaku ada beberapa keluhan yang sempat dialami sejumlah partai politik.

Namun sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian LADK, sejumlah parpol telah selesai melaporkan LADK. “Karena pake sistem SIKADEKA, kemarin itu kita ada keluhan tapi hanya server saja, ada maintenance, tapi tanggal 7 Januari sampai pukul 12 malam kemarin, alhamdulillah tidak ada kendala semuanya, kita pun diawasi melekat oleh Bawaslu sampai pukul 12 malam dan selesai malam itu,” tandasnya. (LUK)

Tags: CilegonKota CilegonkpuPemilu 2024
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post

Wujudkan WBK WBM, Lapas Cilegon Gelar Asesmen Pegawai

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh