Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tak Berizin, DLH Kota Serang Hentikan Proyek Cut and Fill

by Diebaj Ghuroofie
November 23, 2023
in PERISTIWA
DLH Kota Serang saat meninjau lokasi Kapling yang belum berizin di Kota Serang. (EDWIN MAHESA PARDEDE)

DLH Kota Serang saat meninjau lokasi Kapling yang belum berizin di Kota Serang. (EDWIN MAHESA PARDEDE)

SERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menghentikan proyek cut and fill tanah yang berada di Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Hal itu dilakukan lantaran proyek tersebut belum mengantongi izin.

Di sisi lain, kegiatan kavling tanah itu mengganggu warga sekitar, lantaran tidak ada koordinasi terkait dengan akses jalan yang dilalui oleh pihak pengembang, sehingga membuat masyarakat resah.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH Kota Serang, Sri Faridawati Agustiani, mengatakan bahwa pihaknya melakukan verifikasi terkait adanya surat pengaduan dari warga dan beberapa RT yang ada di Griya Permata Asri, terkait aktivitas cut and fill yang ada di wilayah belakang perumahan tersebut.

Ia menuturkan bahwa pihaknya menghentikan segala kegiatan pengembang, sampai pengembang tersebut menyelesaikan segala perizinan yang dibutuhkan.

“Tadi sudah disepakati, bahwa pihak pengembang ini menghentikan sementara proses pengembangan ini. Sampai proses perizinannya ditempuh dan selesai,” tuturnya, Kamis (23/11).

Ia menjelaskan bahwa wilayah yang diratakan tersebut masuk pada Kelurahan Serang, Kecamatan Serang. Sedangkan GPA itu ada di Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya.

Sebelumnya, pihak pengembang dan pihak kelurahan juga sudah sempat melakukan mediasi dengan para RT yang mengajukan keberatan.

Dalam mediasi tersebut beberapa RT keberatan terkait akses keluar masuknya yang digunakan oleh aktivitas pengembang.

“Proses perizinannya kalau berdasarkan keterangan pengembang, itu sedang dilalui tapi prosesnya sudah sejauh mana juga kami belum jelas mendapatkan informasi tersebut. Yang jelas pihak pengembang itu harus menghentikan terlebih dahulu kegiatan usahanya selama perizinannya belum dimiliki. Dan akses jalan yang melalui GPA dihentikan,” tegasnya.

Pelaksana Lapangan PT. Kimia Rohimi Bersaudara yang merupakan perusahaan pengembang lahan kavling, Mudhirul Haq, menjelaskan bahwa menurutnya dalam hal ini terdapat miskomunikasi saja.

“Alhamdulilah sudah ketemu titik terangnya. Bukan perizinan, tapi terkait dampak-dampak lain yang kurang komunikasi. LH sebagai penengah dan merespon keluhan warga,” jelasnya.

Dirinya mengaku bahwa perizinan tersebut sudah pihaknya urus namun masih belum selesai. Dirinya mengatakan, sembari mengurus perizinan tersebut, pihaknya sambil melakukan kegiatan perataan lahan.

“Perizinan ini sedang berjalan, jadi berjalannya perizinan juga berjalannya kegiatan di lapangan,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghentikan kegiatan yang saat ini tengah berjalan.

“Iya ini kegiatannya dihentikan dulu sampai, izinnya selesai. Jadi setelah itu menunggu izin beres baru dilanjutkan,” tandasnya. (CR-01/AZM)

Tags: cut and fillKota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Ketua TKD Prabowo-Gibran Provinsi Banten, Airin Rachmi Diany saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (23/11/2023). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Ijtima Ulama Nyatakan Dukung AMIN, Pasangan 'Gemoy' Klaim Didukung Ulama Lain

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh