Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ngebet Nyalon Jadi Bupati Tapsel Tapi Gak Didukung, Pria Ini Bunuh Istrinya

Sempet ngamar dengan selingkuhan sebelum eksekusi korban

by Diebaj Ghuroofie
November 15, 2023
in HUKRIM, PERISTIWA
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto dalam rilis tersangka pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/11/2023). (ANTARA/Yude)

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto dalam rilis tersangka pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/11/2023). (ANTARA/Yude)

BATAM, BANPOS – Entah apa yang merasuki AY (46). Pria paruh baya ini tega menganiaya istrinya sendiri, TRH (60), hingga meregang nyawa karena tidak mendapat restu untuk maju sebagai Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) oleh sang istri.

Bagaimana tidak, AY selain meminta restu untuk maju, juga meminta kepada sang istri yang merupakan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan, untuk menjadi bohir alias pemodal utamanya dalam pencalonan, dengan nilai ‘proposal’ pencalonan sebesar Rp50 miliar.

Baca Juga

Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah Kompak Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung

Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah Kompak Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung

Januari 7, 2026
Selidiki Kematian Anak 9 Tahun di BBS III Cilegon, Polisi Periksa 8 Saksi dan CCTV

Selidiki Kematian Anak 9 Tahun di BBS III Cilegon, Polisi Periksa 8 Saksi dan CCTV

Desember 17, 2025
Gubernur Riau di OTT KPK

Gubernur Riau di OTT KPK

November 3, 2025
Panen Bawang Merah Marak, Pasokan Aman, Harga Berangsur Normal

Panen Bawang Merah Marak, Pasokan Aman, Harga Berangsur Normal

Agustus 14, 2025

Kapolresta Barelang Kepuluan Riau, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan mengatakan bahwa terdapat dua motif dalam peristiwa pembunuhan istri oleh bakal calon Bupati Tapsel tersebut.

“Pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan,” ujarnya, Rabu (15/11).

Nugroho menjelaskan, tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tapsel itu lantaran tersangka meminta sejumlah uang yang cukup banyak kepada korban.

“Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati,” jelas Nugroho.

Dari hal itu, tersangka kemudian terpicu untuk membunuh korban. Dari kasus tersebut, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada tahun 2021.

“AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun,” tambah Nugroho.

Nugroho menjelaskan, kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (1/11), di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam, di mana tersangka kesal karena tidak mendapatkan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku menyiksa korban sampai sekarat.

Setelah menyiksa korban, pelaku meninggalkan korban dan pergi dengan seorang perempuan ke salah satu hotel di Batam.

Sehari berikutnya, Kamis (2/11), pelaku bersama teman wanitanya itu kembali ke rumah untuk memastikan kondisi korban.

“Melihat korban masih hidup, tersangka panik dan merencanakan proses pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya itu ke hotel. Tersangka kemudian membuat peristiwa pembunuhan itu seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah. Padahal, dia (korban) sudah dibunuh terlebih dahulu,” ujar Nugroho.

Tersangka AY sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota. AY berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau, pada Jumat (10/11).

Atas perbuatannya itu, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati. (DZH/ANT)

Tags: BatamPembunuhanPemiluPilkadaRiauTapanuli Selatan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah Kompak Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung
POLITIK

Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah Kompak Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung

Januari 7, 2026
Selidiki Kematian Anak 9 Tahun di BBS III Cilegon, Polisi Periksa 8 Saksi dan CCTV
HUKRIM

Selidiki Kematian Anak 9 Tahun di BBS III Cilegon, Polisi Periksa 8 Saksi dan CCTV

Desember 17, 2025
Gubernur Riau di OTT KPK
HEADLINE

Gubernur Riau di OTT KPK

November 3, 2025
Panen Bawang Merah Marak, Pasokan Aman, Harga Berangsur Normal
EKONOMI

Panen Bawang Merah Marak, Pasokan Aman, Harga Berangsur Normal

Agustus 14, 2025
ExxonMobil Perluas Layanan MACHINEXT di Dua Kawasan Industri Strategis
EKONOMI

ExxonMobil Perluas Layanan MACHINEXT di Dua Kawasan Industri Strategis

Juli 21, 2025
Rekapitulasi Suara KPU Lebak: Hasbi-Amir Unggul Telak
POLITIK

Rekapitulasi Suara KPU Lebak: Hasbi-Amir Unggul Telak

Desember 6, 2024
Next Post

Teman Disabilitas di Tangerang Raya Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pajak

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh