Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kesbangpol Tuding Marak Ormas Ilegal

by Tim Redaksi
November 2, 2023
in PEMERINTAHAN, POLITIK
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS Kabid Kewaspadaan Dini, Konflik Sosial, Ormas, dan Ketahanan Eksosbud Kesbangpol Cilegon, Faishal Amin.

LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS Kabid Kewaspadaan Dini, Konflik Sosial, Ormas, dan Ketahanan Eksosbud Kesbangpol Cilegon, Faishal Amin.

CILEGON, BANPOS – Ratusan organisasi masyarakat (ormas) ilegal marak di Kota Cilegon. Hal ini diungkapkan Kabid Kewaspadaan Dini, Konflik Sosial, Ormas, dan Ketahanan Eksosbud Kesbangpol Cilegon, Faishal Amin.

Faishal Amin mengatakan, 118 ormas ilegal itu lantaran tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) atau izin dari Kemenkumham RI dan izin dari Kemendagri RI.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

“Kalau tidak punya SKT dan tidak melaporkan ke Kesbangpol normatifnya itu ilegal,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (31/10).

Faishal menerangkan bahwa ormas legal merupakan ormas yang secara administrasi memiliki izin atau SKT yang dikeluarkan oleh dua kementrian. Setelah memiliki SKT dari dua kementerian yakni dari Kemenkumham RI dan Kemendagri RI.

Kemudian kata dia, melapor ke Kesbangpol Kota Cilegon, untuk kemudian dikeluarkan surat pemberitahuan keberadaan. “Ormas legal itu secara perizinan ada dan melaporkan SKT ke kita,” tuturnya.

Berdasarkan hasil recovery data ormas, dari jumlah total sekitar 237 ormas di Kota Cilegon. Kesbangpol mencatat hanya ada 119 ormas yang masuk kategori legal, sedangkan 118 ormas lainnya dianggap ilegal.

“Ormas yang sudah kita lakukan recovery dari data yang sudah ter SKT itu ada 119 ormas, SKT itu sudah tersertifikasi dari kemenkumham, Kemendagri,” terangnya.

Ketika ormas tersebut memiliki SKT, maka Kesbangpol mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan ormas tersebut. Sedangkan ormas yang tidak mengantongi SKT secara legal, maka Kesbangpol tidak mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan.

“Ketika tidak ada surat pemberitahuan keberadaan berarti tidak diakui oleh pemerintah daerah, dan jumlahnya itu ada 118 ormas yang belum ter SKT,” tuturnya.

Kemudian, Faishal menyebut bahwa kebanyakan ormas yang tidak memiliki SKT dari Kementerian itu berbentuk lembaga atau yayasan, komunitas dan lain sebagainya. Kebanyakan mereka hanya memiliki SKT yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Kota Cilegon.

Sementara saat ini, Kesbangpol sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKT. “Jadi ada SKT dulu, saat Kesbangpol diberi kewenangan untuk mengeluarkan SKT,” terangnya.

Hanya saja, untuk saat ini yang mengeluarkan SKT untuk ormas hanya Kemenkumham dan Kemendagri. Setelah dilakukan pendataan, dari jumlah 118 ormas yang dianggap ilegal itu kini mulai menyusut.

“Ketika mereka melaporkan SKT, maka kita akan mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan dan jumlahnya mengerucut sekarang ada 100 yang tidak legal dari 118 itu,” tandasnya. (LUK/PBN)

Tags: Faishal AminKesbangpolKota CilegonOrganisasi Masyarakat (ormas)
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya
PEMERINTAHAN

Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya

Februari 4, 2026
Next Post

Relawan Ganjar Milenial Berikan Edukasi Dan Softskill Tentang Petani Di Malang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh