Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Legislator Apresiasi Ide Perkumpulan Urang Banten

by Tim Redaksi
November 1, 2023
in PEMERINTAHAN
caption : Ketua Komkisi I DPRD Banten, A Jazuli Abdillah saat memberikan sambutan di acara peringatan PUB ke-5.

caption : Ketua Komkisi I DPRD Banten, A Jazuli Abdillah saat memberikan sambutan di acara peringatan PUB ke-5.

SERANG, BANPOS – Ide atau gagasan yang disampaikan oleh Perkumpulan Urang Banten (PUB) kepada DPRD Banten mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Adat Banten mendapatkan apresiasi.

Ketua Komisi I DPRD Banten, A Jazuli Abdillah, Selasa (31/10) ditemui di ruang kerjanya menyambut baik atas gagasan PUB pada saat peringatan HUT ke-5 lembaga tersebut.

Baca Juga

Pemkab Lebak Siapkan Rp47,7 M untuk Perbaikan Jalan

Pemkab Lebak Siapkan Rp47,7 M untuk Perbaikan Jalan

Desember 30, 2025
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Usulkan Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Tiap Jam 10 Pagi

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Usulkan Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Tiap Jam 10 Pagi

Oktober 15, 2025
Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK

Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK

September 23, 2025
Doa Bersama 7 Harian Wafatnya Alm Affan Kurniawan

Doa Bersama 7 Harian Wafatnya Alm Affan Kurniawan

September 4, 2025

“Saya menghadiri acara peringatan HUT PUB ke-5 di Museum Negeri (pendopo lama), mewakili DPRD Banten. Pada acara tersebut, disampaikan bahwa PUB memiliki ide dan gagasan mengenai Raperda tentang Lembaga Adat Banten,” katanya.

Ide yang cemerlang tersebut dikatakan politisi Demokrat tersebut adalah langkah cerdas dan harus diadopsi oleh semua pihak. Mengingat lembaga atau individu masyarakat dibutuhkan untuk memberikan masukan dalam rangka proses perbaikan dan percepatan pembangunan.

“PUB menurut saya, dalam peringatan HUT-nya harus diapresiasi karena bukan saja seremoni. Tetapi memberikan gagasan. Dan kami harap semua lembaga atau individu masyarakat harus memberikan ide dan gagasan seperti PUB,” katanya.

Dalam naskah akademik tentang Raperda Lembaga Adat Banten , PUB menjelaskan, bahwa naskah akademik tersebut secara garis besar, terbagi dalam tiga aspek legitimasi yang oleh undang-undang dipersyaratkan untuk dicakup oleh Naskah Akademik, yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.

Aspek filosofis berguna untuk memastikan agar instrumen regulasi yang hendak dibentuk dapat memiliki keselarasan filosofis dengan sumber-sumber hukum yang ada (existing legal sources), sehingga tercipta keserasian filosofis antara instrumen regulasi dengan berbagai sumber hukum.

Aspek yuridis menghendaki agar instrumen regulasi yang hendak dibuat memiliki koherensi substansial serta harmonisasi baik secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan yang lain, serta memiliki rujukan hukum yang jelas.

Sementara aspek sosiologis diperlukan untuk memastikan supaya regulasi yang hendak dibuat, dan pada akhirnya dapat membumi dan berfungsi efektif sebagai sebuah instrumen kebijakan dalam mengatur aktivitas masyarakat sebagai kerangka pemecahan masalah atau memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Sementara menurut PUB, Kebudayaan Banten adalah sebagian dari pola dinamika budaya nasional yang telah berkembang melalui pola ruang dan waktu. Provinsi Banten telah memahami pola bentuk kebudayaan melalui perkembangan sejarah yang panjang.

Seni budaya Banten merupakan kesenian peninggalan sebelum Islam dan dipadu atau diwarnai dengan agama Islam. Misalnya arsitektur masjid dengan tiga tingkat sebagai simbolisasi Iman, Islam, dan Ihsan. Bertolak dari latar belakang di atas, maka Pemerintah Provinsi Banten perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Banten yang bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, dan melindungi komunitas masyarakat dalam bidang kebudayaan. (RUS/AZM)

Tags: DPRDPUBRaperda
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Lebak Siapkan Rp47,7 M untuk Perbaikan Jalan
PEMERINTAHAN

Pemkab Lebak Siapkan Rp47,7 M untuk Perbaikan Jalan

Desember 30, 2025
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Usulkan Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Tiap Jam 10 Pagi
NASIONAL

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Usulkan Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Tiap Jam 10 Pagi

Oktober 15, 2025
Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK
HUKRIM

Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK

September 23, 2025
Doa Bersama 7 Harian Wafatnya Alm Affan Kurniawan
NASIONAL

Doa Bersama 7 Harian Wafatnya Alm Affan Kurniawan

September 4, 2025
Karina Soerbakti Menemui Mahasiswa Dalam Aksi Unjuk Rasa
PARLEMEN

Karina Soerbakti Menemui Mahasiswa Dalam Aksi Unjuk Rasa

September 2, 2025
Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Di Tangerang Masih Menanti Perpres
POLITIK

Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Di Tangerang Masih Menanti Perpres

September 2, 2025
Next Post
istimewa // Kepala Bidang Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Serang, Choerudin

Capaian IKD Cuma 3 Persen

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh