Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pecat PKD Pengguna Narkoba

Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten

by Tim Redaksi
Oktober 31, 2023
in POLITIK
Praktisi Hukum Unma Banten, Agus Ribuan Tabriwindarta

Praktisi Hukum Unma Banten, Agus Ribuan Tabriwindarta

SERANG, BANPOS – Praktisi sekaligus akademisi hukum dari Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Agus Ruhban Tabriwindarta, meminta oknum anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan yang terjerat kasus narkoba agar diberhentikan.

β€œIni preseden buruk bagi lembaga penyelenggara pemilu. Jujur saya cukup prihatin,” ujarnya.

Baca Juga

Gudang Logistik KPU Lebak ‘Terendam’, Puluhan Surat Suara Basah

Januari 29, 2024

Lantik PAW anggota PPK Cilegon dan PPS Kelurahan Ciwedus, Nurjanah : Jaga Integritas Sebagai Penyelenggara Pemilu

Juni 28, 2023
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Pujianto.

Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

April 12, 2022
Anggota Partai Demokrat Kabupaten Serang, Eki Baihaki.

Eki Gantikan Toni, PAW DPRD Kabupaten Serang

Desember 9, 2021

Menurutnya, oknum penyelenggara pemilu itu harus diberi efek jera, tentunya selain menjalani proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku. Oknum tersebut juga harus segera diberhentikan dari jabatannya, karena kasusnya bukan hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut moralitas.

“Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa. Tapi ini terikat sumpahnya, seharusnya oknum itu bisa menjaga nama baik lembaga penyelenggara Pemilu, bukan malah mencoreng nya,” ungkap Agus.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dedi Hidayat membenarkan ada oknum Panwaslu yang ditangkap karena diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Adapun terkait upaya lanjutan pada oknum Panwaslu yang diduga terjerat penyalahgunaan narkoba. Pihaknya akan melakukan pengkajian dulu apakah melanggar kode etik atau tidak, jika terbukti akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

“Jika terbukti melanggar kode etik, maka kami akan lakukan PAW terhadap yang bersangkutan,” terangnya.(wdo/pbn)

Tags: Agus Ruhban TabriwindartaBawaslu LebakFakultas Hukum dan SosialPAWPKD Pengguna NarkobaUniversitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Gudang Logistik KPU Lebak ‘Terendam’, Puluhan Surat Suara Basah

Januari 29, 2024
PERISTIWA

Lantik PAW anggota PPK Cilegon dan PPS Kelurahan Ciwedus, Nurjanah : Jaga Integritas Sebagai Penyelenggara Pemilu

Juni 28, 2023
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Pujianto.
POLITIK

Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

April 12, 2022
Anggota Partai Demokrat Kabupaten Serang, Eki Baihaki.
POLITIK

Eki Gantikan Toni, PAW DPRD Kabupaten Serang

Desember 9, 2021
Next Post

Modus Bajak Handphone Lewat APK Undangan, Anggota Dewan Lebak Jadi Korban

Discussion about this post

Banten Pos

Β© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

Β© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh