Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengawasan Operasional Truk Pasir dan Tambang Makin Diperketat

by Tim Redaksi
Oktober 24, 2023
in PERISTIWA

TANGERANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan terhadap truk pasir dan tambang yang melintas di luar jam operasional. Hal itu agar ketertiban dalam penggunaan jalan semakin baik, dan meminimalisir kecelakaan.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan bahwa pihaknya mencegah terjadinya
kerusakan jalan akibat sering dilintasi truk pasir dan tambang. Selain itu, dilakukan sebagai langkah
untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerawanan kecelakaan.

Baca Juga

Bupati Serang Minta Pengusaha Tambang Patuhi Pergub Jam Operasional

Bupati Serang Minta Pengusaha Tambang Patuhi Pergub Jam Operasional

November 20, 2025
Pramono Setuju Penutupan Parkir Ilegal di Jakarta

Pramono Setuju Penutupan Parkir Ilegal di Jakarta

September 19, 2025
Pemkab Tangerang Sediakan Dua Lokasi Parker Khusus Truk Tambang

Pemkab Tangerang Sediakan Dua Lokasi Parker Khusus Truk Tambang

September 17, 2025
Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengajak Masyarakat untuk Uji Kelayakan Kendaraan

Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengajak Masyarakat untuk Uji Kelayakan Kendaraan

Agustus 25, 2025

“Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir dan tambang), puluhan
personel kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan
wilayah lain,” ucapnya pada Senin (23/10).

Ia menyampaikan, terkait keberadaan truk pasir dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan,
Taufik menyebut bahwa hal itu dikarenakan belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir di
wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang.

“Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truk pasir dan tanah, mengingat jam
operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang
memang belum optimal. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh
Provinsi Banten karena ini melibatkan kabupaten kota lain di luar wilayah Kabupaten Tangerang,”
ujarnya.

Dalam hal penegakan perbup, sambungnya, Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan
dengan membetuk tim gabungan bersama TNI, POLRI dan Satpol-PP.

“Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami
juga berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam mengatasi permasalahan truk ini. Segera
laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam
yang sudah ditentukan,” katanya.

Diketahui, jam operasional truk pasir dan tambang juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup)
Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul
22.00 s.d 05.00 WIB.

Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten
Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) Kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang
dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V. (DZH)

Tags: Achmad TaufikDinas Perhubungan (Dishub)Jam Operasional Truk PasirPengawasan Terhadap Truk Pasir
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bupati Serang Minta Pengusaha Tambang Patuhi Pergub Jam Operasional
PEMERINTAHAN

Bupati Serang Minta Pengusaha Tambang Patuhi Pergub Jam Operasional

November 20, 2025
Pramono Setuju Penutupan Parkir Ilegal di Jakarta
PEMERINTAHAN

Pramono Setuju Penutupan Parkir Ilegal di Jakarta

September 19, 2025
Pemkab Tangerang Sediakan Dua Lokasi Parker Khusus Truk Tambang
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Sediakan Dua Lokasi Parker Khusus Truk Tambang

September 17, 2025
Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengajak Masyarakat untuk Uji Kelayakan Kendaraan
EKONOMI

Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengajak Masyarakat untuk Uji Kelayakan Kendaraan

Agustus 25, 2025
Dinas Perhubungan Kota Serang Wajibkan Angkutan Kota Dalam Provinsi Transit di Terminal Sesuai Trayek
GAYA HIDUP

Dinas Perhubungan Kota Serang Wajibkan Angkutan Kota Dalam Provinsi Transit di Terminal Sesuai Trayek

Agustus 7, 2025
Petugas Dishub Pandeglang, saat menertibkan kendaraan truk tronton.
PERISTIWA

Truk Tronton di KTL Ditertibkan

Oktober 27, 2023
Next Post
Sumber Foto: Pixabay

Gangguan Mental Ancam Banten

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh