Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

OJK Sampaikan Pengawasan Perasuransian dan Kenalkan ITSK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

by Tim Redaksi
Oktober 9, 2023
in EKONOMI
OJK Sampaikan Pengawasan Perasuransian dan Kenalkan ITSK

OJK Sampaikan Pengawasan Perasuransian dan Kenalkan ITSK

BANDUNG, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar kegiatan Journalist Class. Kegiatan tersebut terhitung merupakan angkatan 7 dari berbagai rangkaian yang sebelumnya telah dilakukan. Kegiatan itu diselenggarakan di Bandung pekan lalu.

Kegiatan tersebut berfokus pada penguatan pengawasan di bidang perasuransian. Tak hanya itu, OJK juga memperkenalkan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga

Kabar Gembira! Nilai IPO Melonjak, Investor Yakin Ekonomi RI Makin Kuat

Kabar Gembira! Nilai IPO Melonjak, Investor Yakin Ekonomi RI Makin Kuat

Oktober 30, 2025
Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Dewan Usul Hapus Penagihan oleh Pihak Ketiga

Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Dewan Usul Hapus Penagihan oleh Pihak Ketiga

Oktober 13, 2025
Meski Pembelian Batal, Seorang Warga Kota Serang Tetap Ditagih GopayLater Hingga Tagihan Membengkak

Meski Pembelian Batal, Seorang Warga Kota Serang Tetap Ditagih GopayLater Hingga Tagihan Membengkak

September 29, 2025
KPK Panggil Analis Senior OJK Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK

KPK Panggil Analis Senior OJK Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK

September 9, 2025

Kepala Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Indarto Budi Witono, mengatakan bahwa sektor asuransi berperan penting pada perekonomian nasional dalam mendorong pengelolaan keuangan secara efektif. Hal ini dapat dilakukan melalui pembayaran premi secara berkala, sebagai kompensasi atas potensi kerugian.

“Membangun perekonomian yang resilien melalui pengelolaan risiko individu dan bisnis secara efektif, serta menjadi investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Indarto Budi menjelaskan, definisi asuransi/reasuransi berdasarkan UU nomor 4/2023 tentang P2SK yang di dalamnya yaitu asuransi umum, asuransi jiwa dan reasuransi. Menurutnya, asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

“Asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana,” jelasnya.

Sedangkan, reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyinggung perihal literasi keuangan. Kata dia, tingkat literasi keuangan perasuransian tahun 2022 sebesar 31,72 persen, meningkat 12,32 persen dibanding tahun 2019.

“Tingkat inklusi keuangan perasuransian tahun 2022 sebesar 16,63 persen, meningkat 3,48 persen dibandingkan tahun 2019,” terangnya.

Indarto Budi juga menyebutkan sejumlah tantangan asuransi digital yang saat ini sudah banyak memakainya. Berdasarkan penjelasannya, tantangan asuransi digital di antaranya bidang teknologi informasi, keamanan siber, Big data dan AI, UU perlindungan data pribadi, serta governance.

“Perlindungan konsumen menjadi tantangan. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan industri perasuransian dilakukan dengan penguatan masing-masing lini yang berperan efektif dalam mewujudkan industri yang sehat, kuat, tumbuh berkelanjutan dan kontributif,” ucapnya.

Dalam mengenalkan ITSK dalam kerangka UU pengembangan penguatan sektor keuangan, Indarto Budi memberikan definisi bahwa ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Bab XVI tentang ITSK terdiri dari 9 pasal yang mengatur poin-poin antara lain sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga.

“Penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/ penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, aktivitas jasa keuangan digital lainnya,” katanya.

Lebih jauh, Indarto Budi menjelaskan perihal Financial Standard Board (FSB). Pada tahun 2017, mengklasifikasikan aktivitas fintech ke dalam 5 klasifikasi besar yaitu Payment, clearing dan settlement; Deposits lending and capital raising; Insurance; Investment management investor service dan Market support.

“POJK nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan dan pasal 213 UU P2SK mengatur ruang lingkup penyelenggara IKD dengan mengacu pada klasifikasi FSB dimaksud. Mayoritas penyelenggara IKD berada pada klasifikasi market support, mengingat aktivitas yang berkaitan dengan klasifikasi lainnya umumnya telah diatur pada masing-masing sektor dan merupakan kewenangan masing-masing pengawas,” tuturnya.

Berdasarkan POJK 13/2018, IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

“Virtual aset (aset kripto) adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi diantaranya distributed ledger/blockchain namun tidak termasuk representasi digital dari flat currency,” tandasnya. (MUF)

Tags: ITSKkegiatan Journalist ClassOJKPPSK
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kabar Gembira! Nilai IPO Melonjak, Investor Yakin Ekonomi RI Makin Kuat
EKONOMI

Kabar Gembira! Nilai IPO Melonjak, Investor Yakin Ekonomi RI Makin Kuat

Oktober 30, 2025
Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Dewan Usul Hapus Penagihan oleh Pihak Ketiga
NASIONAL

Debt Collector Dinilai Makin Meresahkan, Dewan Usul Hapus Penagihan oleh Pihak Ketiga

Oktober 13, 2025
Meski Pembelian Batal, Seorang Warga Kota Serang Tetap Ditagih GopayLater Hingga Tagihan Membengkak
EKONOMI

Meski Pembelian Batal, Seorang Warga Kota Serang Tetap Ditagih GopayLater Hingga Tagihan Membengkak

September 29, 2025
KPK Panggil Analis Senior OJK Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK
HUKRIM

KPK Panggil Analis Senior OJK Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK

September 9, 2025
OJK: 25.912 Rekening Terkait Judi Online
EKONOMI

OJK: 25.912 Rekening Terkait Judi Online

Agustus 5, 2025
Bank Jakarta Dukung Digitalisasi Pasar Di Jakarta
EKONOMI

Bank Jakarta Dukung Digitalisasi Pasar Di Jakarta

Juli 23, 2025
Next Post
Azmart Tusnedi REDAKTUR PELAKSANA BANTEN POS

Istri-istri Pejabat Ngemall di Jam Kerja, Apa Salahnya?

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh