Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemprov Banten Ajukan PK Situ Kayu Antap

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten

by Tim Redaksi
Oktober 3, 2023
in PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan hasil putusan sengketa aset berupa Situ Kayu Antap dengan pihak PT Hana Kreasi Persada (HKP).

Berdasarkan dokumen Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Pemprov Banten disebut kalah dalam gugatan dengan PT HKP terkait sengketa kepemilikan aset Situ Kayu Antap seluas 12.650 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga

Pemprov Banten Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif 2025

Pemprov Banten Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif 2025

Desember 16, 2025
Gubernur Banten Sebut Akuntabilitas Anggaran Desa Cegah Penyimpangan

Gubernur Banten Sebut Akuntabilitas Anggaran Desa Cegah Penyimpangan

November 25, 2025
DPRD dan Pemprov Banten Percepat Pembangunan Lewat Penguatan Belanja

DPRD dan Pemprov Banten Percepat Pembangunan Lewat Penguatan Belanja

November 21, 2025
Pemprov Banten Terapkan Tiga Strategi Amankan Aset Daerah

Pemprov Banten Terapkan Tiga Strategi Amankan Aset Daerah

November 21, 2025

Tidak hanya kalah dalam gugatan, upaya banding Pemprov Banten kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten pun juga menuai hasil yang sama.

Alhasil berdasarkan hasil putusan PN Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan putusan PT Banten nomor 13/PDT/2012/PT. BTN, Pemprov Banten diperintahkan untuk menghapus pencantuman lokasi tanah Situ Kayu Antap dari daftar inventaris Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dwiyanti mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terakhir untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir,” tegasnya.

Rina menegaskan bahwa dirinya tidak akan bergerak sendiri, BPKAD akan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten serta Biro Hukum untuk bersama-sama melakukan upaya PK ke MA.

“Ini kita melakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD,” ujarnya.

Kemudian berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejati Nomor 032/3288- BPKAD/2022 Pemprov Banten melalui BPKAD Provinsi Banten mengajukan permohonan PK terhadap kedua putusan tersebut.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna menerangkan, upaya PK yang diajukan oleh Pemprov Banten terkait sengketa kepemilikan aset Situ Kayu Antap saat ini belum bisa dilakukan.

Sebab menurut penjelasannya, ada beberapa persyaratan bukti yang hingga kini belum juga dipenuhi. Sehingga atas hal itulah kemudian pengajuan PK menjadi sedikit terhambat.

“Ada warkah di tahun 1974 yang belum dipenuhi untuk kita jadikan novum. Makanya kita belum bisa ajukan PK,” terangnya kepada BANPOS pada Senin (2/10).

Adanya warkah dalam proses penanganan kasus itu menjadi penting, sebab menurut Rangga, bukti tersebut nantinya bisa menjelaskan asal muasal kepemilikan aset lahan Situ Kayu Antap oleh pihak swasta.

Karena sebelumnya, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Jawa Barat yang kemudian dilimpahkan kepada Pemprov Banten sebagai aset daerah.

“Menurut kami sih harus ada novum itu ya di warkah biar ada urutan kronologis bisa muncul sertifikat kepemilikan, kemudian beralih ke HGB atas nama PT Hana Kreasi itu seperti apa,” terangnya.

Terkait dengan proses penanganan, Rangga menjelaskan untuk sementara ini kasus Situ Kayu Antap tengah ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

“Untuk Situ Kayu Antap saat ini ditangani di bidang Pidsus,” ucapnya.

Di samping itu Rangga juga menjelaskan, ada tiga situ lainnya yang juga dianggap bermasalah. Ketiga situ tersebut di antaranya Situ Kelapa Dua, Situ Gede, dan Situ Ranca Gede.

“Di sini ada tiga situ yang dimohonkan bantuan hukum non-litigasi dari Dinas PUPR Provinsi Banten. Itu ada Situ Kelapa Dua, Situ Gede, Situ Ranca Gede itu dalam proses negosiasi,” tandasnya. (CR-02/AZM)

Tags: Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RIMahkamah Agung (MA)Pemerintah Provinsi (Pemprov) BantenPeninjauan Kembali (PK)PT Hana Kreasi Persada (HKP)Situs Kayu Antap
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemprov Banten Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif 2025
POLITIK

Pemprov Banten Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif 2025

Desember 16, 2025
Gubernur Banten Sebut Akuntabilitas Anggaran Desa Cegah Penyimpangan
PEMERINTAHAN

Gubernur Banten Sebut Akuntabilitas Anggaran Desa Cegah Penyimpangan

November 25, 2025
DPRD dan Pemprov Banten Percepat Pembangunan Lewat Penguatan Belanja
POLITIK

DPRD dan Pemprov Banten Percepat Pembangunan Lewat Penguatan Belanja

November 21, 2025
Pemprov Banten Terapkan Tiga Strategi Amankan Aset Daerah
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Terapkan Tiga Strategi Amankan Aset Daerah

November 21, 2025
Banten Kembangkan Pariwisata Inklusif Lewat Pelatihan Pemandu Difabel
EKONOMI

Banten Kembangkan Pariwisata Inklusif Lewat Pelatihan Pemandu Difabel

November 13, 2025
Pemprov Banten Dorong Empat Desa Antikorupsi Bersama KPK
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Dorong Empat Desa Antikorupsi Bersama KPK

Oktober 9, 2025
Next Post
Kepala Disnakertrans Kabupaten, Serang Diana Ardhianty Utami

Disnakertrans Kabupaten Serang Rencanakan Gelar Job Fair

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh