Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Nelayan Pandeglang Dilarang Mengambil Ikan di TNUK

by Tim Redaksi
Oktober 3, 2023
in EKONOMI, PERISTIWA
Tim patroli BONUS saat memeriksa kapal nelayan yang ada diwilayah kawasan konservasi.

Tim patroli BONUS saat memeriksa kapal nelayan yang ada diwilayah kawasan konservasi.

PANDEGLANG, BANPOS – Dinilai aktivitas penangkapan ikan bisa merusak biota laut, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melarang semua nelayan menangkap ikan di wilayah perairan yang masuk dalam kawasan konservasi.

Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, secara keseluruhan wilayah konservasi TNUK seluas 44.337 hektare termasuk kawasan laut. Selain wilayah daratan, aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan juga tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu dan merusak ekosistem laut.

Baca Juga

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026

“Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon bukan hanya ada di daratan saja, diperairan laut pun ada kawasan yang masuk kawasan TNUK. Untuk perairan seluas 44.337 hektare menjadi kawasan yang perlu dijaga oleh TNUK,” kata Ardi kepada wartawan, Senin (2/10).

Dijelaskannya, larangan penangkapan ikan di kawasan konservasi bukan tanpa sebab, karena beberapa waktu lalu pihaknya sempat mengamankan sejumlah nelayan karena mengambil biota laut di kawasan konservasi. Selain itu, menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, wilayah konservasi tidak boleh ada aktivitas eksploitasi dan eksplorasi tanpa adanya izin dari pihak terkait.

“Pelanggaran pun kerap terjadi di kawasan perairan TNUK, salah satunya adalah pengambilan biota laut yang dilakukan oleh nelayan didalam kawasan konservasi TNUK, sehingga memang dilarang menurut Undang-undang,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli di wilayah perairan dan darat di kawasan konservasi tersebut guna menjaga ekosistem agar tetap stabil.

“Kita selalu melakukan patroli guna mencegah adanya nelayan yang mengambil biota laut di kawasan konservasi TNUK,” ujarnya.

Dalam melakukan penindakan, lanjut Ardi, pihaknya akan langsung mendekati perahu nelayan yang ada di kawasan konservasi TNUK untuk memastikan tidak merusak biota laut. Setelah itu, pihaknya segera menyampaikan agar tidak kembali mencari ikan di kawasan tersebut.

“Tim langsung bergerak dekati kapal nelayan tersebut, hal yang pertama dilakukan adalah pemeriksaan terhadap awak kapal berikut isi kapalnya, selanjutnya mendata para nelayan mulai dari kapten kapal dan ABK hingga dokumen kapal,” terangnya.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, jika diperlukan petugas akan menyita barang-barang yang dianggap berbahaya dan jika tingkat pelanggarannya tinggi maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya,” sambungnya.

Wakil Ketua Nelayan Kursin Labuan, Suherman Pratama mengaku akan segera menyampaikan larangan tersebut kepada semua anggotanya. Dengan begitu, para nelayan tidak akan menangkap ikan di wilayah konservasi lagi.

“Segera kita sampaikan kepada nelayan, agar jangan ada yang menangkap ikan di wilayah konservasi TNUK,” katanya. (dhe/pbn)

Tags: NelayanPandeglangTaman Nasional Ujung Kulon (TNUK)
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
PERISTIWA

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS
PERISTIWA

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten
EKONOMI

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh
PENDIDIKAN

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Tembus Arus Deras Pakai Perahu Kayu, LAZ QUI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang
PERISTIWA

Tembus Arus Deras Pakai Perahu Kayu, LAZ QUI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang

Januari 23, 2026
Next Post
Salah satu destinasi wisata pantai Carita.

Potensi Pariwisata Pandeglang Terus Dipromosikan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh