Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Uji Materi PKPU Dikabulkan, Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret 

by Tim Redaksi
Oktober 2, 2023
in PEMERINTAHAN
Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

SERANG, BANPOS – Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana
kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

Baca Juga

Muhammadiyah Banten Gelar Karpet Merah untuk Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah

Muhammadiyah Banten Gelar Karpet Merah untuk Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah

Agustus 9, 2025
KPU Kabupaten Tangerang Raih Dua Penghargaan KPU RI

KPU Kabupaten Tangerang Raih Dua Penghargaan KPU RI

Januari 30, 2025
Ilustrasi Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Ganti Caleg Terpilih PDI Perjuangan Dari Dapil Banten 1

September 25, 2024

Tumbang dari Jabatan Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari Bersyukur

Juli 3, 2024

Usai dikabulkan, MA memandatkan KPU untuk mencabut hak politik bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menanggapi hal itu Komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari KPU RI.

Karena menurutnya, meski MA telah memberi mandat, namun hal itu tidak bisa sertamerta
begitu saja dituruti.

“Tidak sertamerta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI,” terangnya pada Minggu (1/10).

Ia menegaskan, jika nantinya KPU RI menerbitkan aturan baru perihal mantan napi korupsi maju sebagai caleg, bagi KPU Provinsi Banten akan segera melaksanakan aturan terbaru tersebut. Untuk saat ini, menurutnya jika mengacu pada aturan yang lama, para caleg mantan koruptor sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

“Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa. Yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.

Saat disinggung perihal mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg di Provinsi Banten berasal dari partai mana saja, Akhmad Subagja berkilah jika dirinya tidak begitu tahu. Ia beralasan harus membuka data terlebih dahulu untuk mengetahui hal itu. Namun dirinya memastikan bahwa caleg-caleg tersebut berasal dari sejumlah partai besar.

“Waduh, saya harus lihat data dulu. Yang jelas ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan
sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini,” tandasnya. (CR-02)

Tags: Akhmad Subagjacaleg-calegcalon legislatifDCSKPU RI
ShareTweetSend

Berita Terkait

Muhammadiyah Banten Gelar Karpet Merah untuk Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah
PERISTIWA

Muhammadiyah Banten Gelar Karpet Merah untuk Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah

Agustus 9, 2025
KPU Kabupaten Tangerang Raih Dua Penghargaan KPU RI
POLITIK

KPU Kabupaten Tangerang Raih Dua Penghargaan KPU RI

Januari 30, 2025
Ilustrasi Parpol Peserta Pemilu 2024
PERISTIWA

KPU Ganti Caleg Terpilih PDI Perjuangan Dari Dapil Banten 1

September 25, 2024
PERISTIWA

Tumbang dari Jabatan Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari Bersyukur

Juli 3, 2024
PERISTIWA

Berkali-kali Hanya Dapat Sanksi Peringatan, Ketua KPU Hasyim Akhirnya Tumbang

Juli 3, 2024
Caleg DPR RI Muhamad Haris mengimbau simpatisannya untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu praktik money politics atau politik uang/Taufiq Solehudin/Banten Pos
POLITIK

Lakoni Kampanye Terakhir, Muhamad Haris Imbau Masyarakat Stop Money Politics

Februari 10, 2024
Next Post
Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

DLH Banten Bela IKPP Soal Pencemaran

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh