Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Koruptor Dana Desa Dieksekusi Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang

by Tim Redaksi
Oktober 2, 2023
in PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra (Azmi)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra (Azmi)

TANGERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan eksekusi
Rohman, mantan Kepala Desa Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, yang menjadi terpidana kasus korupsi
anggaran ADD (alokasi dana desa) tahun 2016-2017.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) pada Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengatakan bahwa
terdakwa ditahan karena terbukti bersama-sama dengan dua orang yakni Sekdes Pekayon, Suwandi dan
Ade Baihaki selaku Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun nonfisik.

Baca Juga

No Content Available

“Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa eks Kades Pekayon
bersalah dan divonis empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 Juta, subsider tiga bulan kurungan, dan
membayar uang pengganti sebesar Rp582 juta,” kata dia.

Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resor Tangerang. Penetapan daftar pencairan
orang (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pelimpahan perkara ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka
yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.

Sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor
Serang, ketiganya telah divonis bersalah karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kemudian, ketika divonis di Pengadilan Tipikor Serang, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding
akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu tuntutan
JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001.

“Namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999,” tuturnya.

Pada tingkat banding pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan
kemudian Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah
putusan MA nomor 6770 K /Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa
terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. (DZH/ANT)

Tags: Doni Saputrakasus korupsi anggaran ADDKejaksaan Negeri (Kejari)Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel)
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post

Lurah Ramanuju Manfaatkan Pekarangan Kantor untuk Tanam Sayuran

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh